PSSI Perintahkan Pertandingan Liga 3 Sumbar PSP VS PSKB Dilanjutkan

PSSI Perintahkan Pertandingan Liga 3 Sumbar PSP VS PSKB Dilanjutkan

Logo PSSI (Foto: Website PSSI)

Langgam.id-PSSI memerintahkan sisa waktu pertandingan semifinal Liga 3 Zona Sumatra Barat (Sumbar) antara PSP Padang VS PSKB Bukittinggi dilanjutkan. Instruksi ini menindaklanjuti laporan protes terhadap pertandingan tersebut.

Intruksi disampaikan lewat surat PSSI dengan nomor 6477 /PGD/ 676 /XII-2021 bertanggal 9 Desember 2021. Surat yang ditandatanganni oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menjelaskan perihal pelaksanaan kompetisi Liga 3 di Provinsi Sumbar.

Surat yang berisi sejumlah perintah itu ditujukan kepada Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumbar.

Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menjelaskan bahwa surat PSSI merujuk kepada surat Asprov PSSI Sumbar nomor 09/A-SB/XII/2021 tanggal 8
Desember 2021 perihal Laporan Kronologis Pertandingan Semifinal PSP Padang vs PSKB Bukitinggi.

Kemudian, dengan memperhatikan Laporan Perangkat Pertandingan PSP Padang vs PSKB Bukitinggi, serta mempertimbangkan Surat Klub PSP Padang nomor 095/PSP-PDG/XI/2021
tanggal 7 Desember 2021 perihal Protes Pertandingan Semifinal LIGA 3 Sumbar PSP
Padang vs PSKB Bukitinggi, maka disampaikan sejumlah hal.

“Pertama, PSSI memerintahkan kepada Asprov PSSI Sumbar untuk
melaksanakan pertandingan lanjutan antara PSP Padang vs PSKB Bukitinggi yang terhenti pada menit 90+3,” katanya dalam surat itu.

Keputusan itu menurutnya sesuai dengan ketentuan Regulasi LIGA 3 Tahun 2021 Pasal 14 (Pertandingan Terhenti).

Kedua, PSSI meminta Asprov PSSI Sumbar menetapkan jadwal dan tempat pertandingan sebagaimana di maksud pada poin pertama. Ketiga, pertandingan dilaksanakan di Stadion tertutup tanpa dihadiri oleh penonton.

Keempat, seluruh biaya yang timbul atas penyelenggaraan pertandingan ini menjadi tanggung jawab Asprov PSSI Sumbar.

Kelima, PSSI memerintahkan kepada Asprpv PSSI Sumbar untuk melakukan
penegakan disiplin melalui Badan Yudisial Asprov PSSI Sumbar kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Regulasi dan kode disiplin PSSI.

Sebagaimana diketahui, sebelum dihentikan, pertandingan ditunda dengan skor PSKB sudah unggul 2-1 dari PSP Padang hingga menit ke 90+3 atau injury time babak kedua di Stadion Sungai Sariak Padang Pariaman, Senin (6/12/2021).

Baca Juga

Darurat Kekerasan Anak di Sumbar, Kasus Terus Naik dalam 5 Tahun Terakhir
Darurat Kekerasan Anak di Sumbar, Kasus Terus Naik dalam 5 Tahun Terakhir
Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 
Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 
Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal