PSSI Perintahkan Pertandingan Liga 3 Sumbar PSP VS PSKB Dilanjutkan

PSSI Perintahkan Pertandingan Liga 3 Sumbar PSP VS PSKB Dilanjutkan

Logo PSSI (Foto: Website PSSI)

Langgam.id-PSSI memerintahkan sisa waktu pertandingan semifinal Liga 3 Zona Sumatra Barat (Sumbar) antara PSP Padang VS PSKB Bukittinggi dilanjutkan. Instruksi ini menindaklanjuti laporan protes terhadap pertandingan tersebut.

Intruksi disampaikan lewat surat PSSI dengan nomor 6477 /PGD/ 676 /XII-2021 bertanggal 9 Desember 2021. Surat yang ditandatanganni oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menjelaskan perihal pelaksanaan kompetisi Liga 3 di Provinsi Sumbar.

Surat yang berisi sejumlah perintah itu ditujukan kepada Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumbar.

Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menjelaskan bahwa surat PSSI merujuk kepada surat Asprov PSSI Sumbar nomor 09/A-SB/XII/2021 tanggal 8
Desember 2021 perihal Laporan Kronologis Pertandingan Semifinal PSP Padang vs PSKB Bukitinggi.

Kemudian, dengan memperhatikan Laporan Perangkat Pertandingan PSP Padang vs PSKB Bukitinggi, serta mempertimbangkan Surat Klub PSP Padang nomor 095/PSP-PDG/XI/2021
tanggal 7 Desember 2021 perihal Protes Pertandingan Semifinal LIGA 3 Sumbar PSP
Padang vs PSKB Bukitinggi, maka disampaikan sejumlah hal.

“Pertama, PSSI memerintahkan kepada Asprov PSSI Sumbar untuk
melaksanakan pertandingan lanjutan antara PSP Padang vs PSKB Bukitinggi yang terhenti pada menit 90+3,” katanya dalam surat itu.

Keputusan itu menurutnya sesuai dengan ketentuan Regulasi LIGA 3 Tahun 2021 Pasal 14 (Pertandingan Terhenti).

Kedua, PSSI meminta Asprov PSSI Sumbar menetapkan jadwal dan tempat pertandingan sebagaimana di maksud pada poin pertama. Ketiga, pertandingan dilaksanakan di Stadion tertutup tanpa dihadiri oleh penonton.

Keempat, seluruh biaya yang timbul atas penyelenggaraan pertandingan ini menjadi tanggung jawab Asprov PSSI Sumbar.

Kelima, PSSI memerintahkan kepada Asprpv PSSI Sumbar untuk melakukan
penegakan disiplin melalui Badan Yudisial Asprov PSSI Sumbar kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Regulasi dan kode disiplin PSSI.

Sebagaimana diketahui, sebelum dihentikan, pertandingan ditunda dengan skor PSKB sudah unggul 2-1 dari PSP Padang hingga menit ke 90+3 atau injury time babak kedua di Stadion Sungai Sariak Padang Pariaman, Senin (6/12/2021).

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Pemain baru Semen Padang Fc Esteban Viscara. Ig: PSISFC
Transfer Pemain Semen Padang Fc, Esteban Viscarra is Back
Hujan deras memicu Longsor terjadi di kawasan Sintijuah Lauik, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Longsor di Sitinjau Lauik, Truk Tertimpa Material Tanah
Pemko Padang alokasikan anggaran Rp309 juta untuk papan karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Pemko Padang Capai Rp300 Juta
pemerintah kota mengalokasi anggaran ratusan juta untuk memoles rumah dinas walikota Padang
Memoles Rumah Dinas Wali Kota Padang di Tengah Pemulihan Bencana
Dinilai Masih Kurang, Pemerintah Diminta Lengkapi Infrastruktur Mitigasi Bencana
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Padang dan Padang Pariaman, Ini Penjelasan BMKG