PSSI Perintahkan Pertandingan Liga 3 Sumbar PSP VS PSKB Dilanjutkan

PSSI Perintahkan Pertandingan Liga 3 Sumbar PSP VS PSKB Dilanjutkan

Logo PSSI (Foto: Website PSSI)

Langgam.id-PSSI memerintahkan sisa waktu pertandingan semifinal Liga 3 Zona Sumatra Barat (Sumbar) antara PSP Padang VS PSKB Bukittinggi dilanjutkan. Instruksi ini menindaklanjuti laporan protes terhadap pertandingan tersebut.

Intruksi disampaikan lewat surat PSSI dengan nomor 6477 /PGD/ 676 /XII-2021 bertanggal 9 Desember 2021. Surat yang ditandatanganni oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menjelaskan perihal pelaksanaan kompetisi Liga 3 di Provinsi Sumbar.

Surat yang berisi sejumlah perintah itu ditujukan kepada Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumbar.

Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menjelaskan bahwa surat PSSI merujuk kepada surat Asprov PSSI Sumbar nomor 09/A-SB/XII/2021 tanggal 8
Desember 2021 perihal Laporan Kronologis Pertandingan Semifinal PSP Padang vs PSKB Bukitinggi.

Kemudian, dengan memperhatikan Laporan Perangkat Pertandingan PSP Padang vs PSKB Bukitinggi, serta mempertimbangkan Surat Klub PSP Padang nomor 095/PSP-PDG/XI/2021
tanggal 7 Desember 2021 perihal Protes Pertandingan Semifinal LIGA 3 Sumbar PSP
Padang vs PSKB Bukitinggi, maka disampaikan sejumlah hal.

"Pertama, PSSI memerintahkan kepada Asprov PSSI Sumbar untuk
melaksanakan pertandingan lanjutan antara PSP Padang vs PSKB Bukitinggi yang terhenti pada menit 90+3," katanya dalam surat itu.

Keputusan itu menurutnya sesuai dengan ketentuan Regulasi LIGA 3 Tahun 2021 Pasal 14 (Pertandingan Terhenti).

Kedua, PSSI meminta Asprov PSSI Sumbar menetapkan jadwal dan tempat pertandingan sebagaimana di maksud pada poin pertama. Ketiga, pertandingan dilaksanakan di Stadion tertutup tanpa dihadiri oleh penonton.

Keempat, seluruh biaya yang timbul atas penyelenggaraan pertandingan ini menjadi tanggung jawab Asprov PSSI Sumbar.

Kelima, PSSI memerintahkan kepada Asprpv PSSI Sumbar untuk melakukan
penegakan disiplin melalui Badan Yudisial Asprov PSSI Sumbar kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Regulasi dan kode disiplin PSSI.

Sebagaimana diketahui, sebelum dihentikan, pertandingan ditunda dengan skor PSKB sudah unggul 2-1 dari PSP Padang hingga menit ke 90+3 atau injury time babak kedua di Stadion Sungai Sariak Padang Pariaman, Senin (6/12/2021).

Baca Juga

Walinagari Bukik Batabuah: Erupsi Marapi Pagi Ini Kejutkan Warga, Suara Dentuman Keras Mirip Letusan Meriam
Walinagari Bukik Batabuah: Erupsi Marapi Pagi Ini Kejutkan Warga, Suara Dentuman Keras Mirip Letusan Meriam
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
LBH Padang Temukan Indikasi Modus Kecurangan dalam Proses Izin PT SPS di Pulau Sipora
LBH Padang Temukan Indikasi Modus Kecurangan dalam Proses Izin PT SPS di Pulau Sipora
Kabar Terbaru Terbaliknya Kapal Pembawa Anggota DPRD dan OPD Mentawai; 17 Ditemukan Selamat, 1 Masih Hilang
Kabar Terbaru Terbaliknya Kapal Pembawa Anggota DPRD dan OPD Mentawai; 17 Ditemukan Selamat, 1 Masih Hilang