PSSI Perintahkan Pertandingan Liga 3 Sumbar PSP VS PSKB Dilanjutkan

PSSI Perintahkan Pertandingan Liga 3 Sumbar PSP VS PSKB Dilanjutkan

Logo PSSI (Foto: Website PSSI)

Langgam.id-PSSI memerintahkan sisa waktu pertandingan semifinal Liga 3 Zona Sumatra Barat (Sumbar) antara PSP Padang VS PSKB Bukittinggi dilanjutkan. Instruksi ini menindaklanjuti laporan protes terhadap pertandingan tersebut.

Intruksi disampaikan lewat surat PSSI dengan nomor 6477 /PGD/ 676 /XII-2021 bertanggal 9 Desember 2021. Surat yang ditandatanganni oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menjelaskan perihal pelaksanaan kompetisi Liga 3 di Provinsi Sumbar.

Surat yang berisi sejumlah perintah itu ditujukan kepada Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumbar.

Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menjelaskan bahwa surat PSSI merujuk kepada surat Asprov PSSI Sumbar nomor 09/A-SB/XII/2021 tanggal 8
Desember 2021 perihal Laporan Kronologis Pertandingan Semifinal PSP Padang vs PSKB Bukitinggi.

Kemudian, dengan memperhatikan Laporan Perangkat Pertandingan PSP Padang vs PSKB Bukitinggi, serta mempertimbangkan Surat Klub PSP Padang nomor 095/PSP-PDG/XI/2021
tanggal 7 Desember 2021 perihal Protes Pertandingan Semifinal LIGA 3 Sumbar PSP
Padang vs PSKB Bukitinggi, maka disampaikan sejumlah hal.

"Pertama, PSSI memerintahkan kepada Asprov PSSI Sumbar untuk
melaksanakan pertandingan lanjutan antara PSP Padang vs PSKB Bukitinggi yang terhenti pada menit 90+3," katanya dalam surat itu.

Keputusan itu menurutnya sesuai dengan ketentuan Regulasi LIGA 3 Tahun 2021 Pasal 14 (Pertandingan Terhenti).

Kedua, PSSI meminta Asprov PSSI Sumbar menetapkan jadwal dan tempat pertandingan sebagaimana di maksud pada poin pertama. Ketiga, pertandingan dilaksanakan di Stadion tertutup tanpa dihadiri oleh penonton.

Keempat, seluruh biaya yang timbul atas penyelenggaraan pertandingan ini menjadi tanggung jawab Asprov PSSI Sumbar.

Kelima, PSSI memerintahkan kepada Asprpv PSSI Sumbar untuk melakukan
penegakan disiplin melalui Badan Yudisial Asprov PSSI Sumbar kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Regulasi dan kode disiplin PSSI.

Sebagaimana diketahui, sebelum dihentikan, pertandingan ditunda dengan skor PSKB sudah unggul 2-1 dari PSP Padang hingga menit ke 90+3 atau injury time babak kedua di Stadion Sungai Sariak Padang Pariaman, Senin (6/12/2021).

Baca Juga

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik
Debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Hotel Truntum
Cek Fakta: Hendri Septa Klaim Turunnya Kemiskinan, M Iqbal Soroti Tingginya Pengangguran di Padang