PSBB Segera Diterapkan, Gubernur Sumbar Instruksikan Bupati-Wali Kota Batasi Aktivitas Masyarakat

Bantuan Pemprov Sumbar untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Mulai Diantar

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno. (Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menerbitkan instruksi untuk bupati dan wali kota, tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, yang bakal diterapkan 22 April 2020.

Baca juga: PSBB di Sumbar Mulai 22 April, Tahap Pertama Selama 14 Hari

Dalam Instruksi Gubernur Sumbar bernomor: 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 itu, Irwan meminta wali kota dan bupati untuk membatasi aktivitas setiap orang di luar rumah.

"Memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di kabupaten dan kota masing-masing," ujar Irwan dalam instruksi tersebut.

Ia mengatakan, bupati dan wali kota menghentikan sementara aktivitas masyarakat dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Kemudian aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Juga kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakkan orang dan barang menggunakan moda transportasi," ujarnya.

Irwan juga meminta bupati dan wali kota untuk mengkoordinasikan dan mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi.

"Melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Sumbar

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di Sumbar pada Jumat (17/04/2020). Pemprov Sumbar menargetkan PSBB bisa diterapkan pada 22 April 2020. (SRP)

Baca Juga

Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan
Tangkapan layar Wakil Bupati Padang Pariaman di Nagari Kapalo Hilalang
Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai
BPBD Kabupaten Agam membagikan air bersih untuk 200 kk yang terdampak kekeringan di Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek.
Kekeringan Melanda Sejumlah Daerah Sumbar, BMKG: Akibat Kemarau Panjang