Langgam.id- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengeluarkan surat edara tentang pelayanan administrasi kependudukan selama pandemi corona atau Covid-19.
Ada 6 poin penting dalam surat edaran dengan nomor 470/83/Disdukcapil-2020 tentang Protokol Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Dharmasraya.
- Pengurusan administrasi kependudukan secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dharmasraya ditunda terhitung 1 April hingga 1 Mei 2020.
- Bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti, untuk pengurusan BPJS, rumah sakit, pendaftaran masuk TNI-Polri dilayani melalui aplikasi pelayanan Dharmasraya Puas yang dapat diunduh melalui playstore atau melalui WhatsApp di nomor 082288157965, juga akan diselesaikan dalam satu hari, dan setelah dokumen selesai akan diinformasikan kepada masyarakat agar diambil di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Khusus perekemanan KTP-e, yang dilayani hanya untuk hal yang sangat urgent dengan menunjukkan bukti kegunaan KTP-e tersebut.
- Dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP-e tidak memerlukan legalisir.
- Legalisir dokumen lainnya (dokumen non TTE) dibatasi maksimal 5 lembar untuk masing-masing dokumen.
- Setiap masyarakat yang akan masuk ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus terlebih dahulu mencuci tangan di tempat yang telah disediakan dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan petugas.