Langgam.id - Pilkada 2020 di tengah wabah corona tentu saja memicu kekhawatiran, apalagi di Sumatra Barat (Sumbar) yang penyebaran covid-19-nya masih terus terjadi. Meski demikian, banyak masyarakat yang memastikan tetap akan memberikan hak pilihnya karena skema pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menerapkan protokol kesehatan.
Salah seorang warga Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Endri Yeni (40) mengatakan, pandemi covid-19 bukan alasan bagi masyarakat untuk tidak memberikan hak pilih sebagai warga negara yang baik.
"Saya akan memberikan hak suara saat pemilihan nanti. Kalau soal covid-19, bisa diantisipasi dengan menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya. Itu kan juga sudah diatur KPU sampai ke TPS," katanya, Rabu (25/11/2020).
Endri mengatakan, setelah 8 bulan hidup di tengah wabah, otomatis tingkat kesadaran masyarakat juga akan meningkat. Dia sendiri selalu mentaati prokotol kesehatan saat bepergian dan berada di tempat umum.
Begitu juga pandangan warga lainnya, Fakhruddin Arrazi (26). Pria yang tinggal di kawasan Anduring, Kecamatam Kuranji, Kota Padang ini mengaku akan tetap ke TPS untuk menyalurkan haknya. "Sebagai warga yang mempunyai hak pilih, tentu saya akan ikut memberikan suara di hari pencoblosan nanti," katanya.
Menurutnya, semua proses pilkada telah dirancang seaman mungkin oleh penyelenggara agar tidak terpapar corona. Selain itu, tetap saja kesadaran masyarakat nomor satu. "Saya kira aman kalau semua berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan. Saya sendiri selalu memakai masker saat beraktifitas, kadang juga membawa handsanitizer," katanya.
Salah seorang mahasiswi Universitas Andalas (Unand), Suci Amalia (20), memandang Pilkada di tengah pandemi hal biasa saja. Semula, dia memang mengaku berat menerima pelaksanaan pesta demokrasi berlangsung di tengah wabah. "Mau bagaimana lagi. Mungkin ada pertimbangan kenapa Pilkada tetap dilanjutkan dan kini sudah di depan mata," katanya.
Warga Kota Padang itu tetap mewanti-wanti agar para pemilih yang datang ke TPS menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, pesta politik jangan sampai membuat dampak buruk terhadap warga yang memberikan hak pilih.
"Mungkin bisa jadi orang malas ke TPS, saya pernah dengar di kedai, katanya malas datang karena ribet, seperti disuruh bawa pena sendiri kayak gitu," katanya. Hal serupa disampaikan Jamal Mirdad (23). Mahasisiwa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang ini mengatakan, pandemi tidak akan menyurutkan niat masyarakat untuk datang ke TPS.
"Aturannya kan sudah jelas, penyelenggara pun telah mengantisipasi. Tinggal bagaimana pemilih ini patuh protokol kesehatan. Saya akan berikan hak pilih di kampung saya di Padang Pariaman," katanya.
Pilkada serentak di Sumbar yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang sangat ketat. Semua pihak yang terlibat saat pencoblosan, bekerja memastikan tidak terjadi klaster penyebaran covid-19 di TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai penyelenggara, menyiapkan aturan dan langkah-langkah yang disesuaikan dengan situasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Aturan diterapkan dari masa persiapan, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, hari pencoblosan, hingga proses penghitungan suara.
Penerapan aturan tersebut berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, pemilihan kali ini berbeda dari sebelumnya, karena harus menyesuaikan dengan situasi pandemi. Diketahui, pencoblosan yang akan dilakukan pada 9 Desember nanti akan berlangsung di 12.548 TPS se-Sumbar.
Setiap orang yang datang ke TPS harus menerapkan protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan di TPS akan dikawal oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pada Bab 8 tentang pemungutan dan penghitungan suara, pemilih yang hendak masuk TPS diwajibkan mencuci tangan. "Masyarakat yang datang pertama kali harus mencuci tangan, kemudian ukur suhu tubuhnya oleh petugas TPS, batasnya 37,3 derajat celcius," katanya saat diwawancarai di Padang, Kamis (22/10/2020).
Bagi pemilih yang suhu tubuhnya melewati batas yang ditetapkan serta memiliki gejala batu-batuk dan bersin, maka akan diarahkan petugas mencoblos di bilik khusus. Sedangkan bagi pemilih yang memiliki suhu di bawah 37,3 akan diarahkan ke bilik biasa.
Kemudian sebelum mengisi daftar hadir, pemilih diminta mengenakan sarung tangan. Sarung tangan disediakan oleh petugas yang terbuat dari plastik dan hanya satu kali pakai.
"Pemilih dianjurkan membawa pena sendiri. Kalau tidak ada, petugas akan menyediakan. Setelah isi daftar hadir, serahkan KTP dan surat pemberitahuan pemilih, pemilih lalu antri duduk, nanti dipanggil, diserahkan surat suara dan KTP nya lagi," katanya.
Selanjutnya pemilih masuk ke bilik suara, mencoblos, melipat dan memasukkan surat suara ke kotak suara. Setelah selesai, pemilih membuka sarung tangan dan dibuang di tong sampah yang disediakan.
Terakhir, pemilih akan diteteskan tinta sebagai tanda sudah memilih. Tinta kali ini tidak dicelupkan lagi seperti biasanya, hal ini mencegah tertinggalnya virus jika ada yang terpapar covid-19.
"Kemudian pemilih sebelum keluar dari TPS cuci tangan lagi, baru kemudian pulang, pemilih harus dipastikan saat di TPS tidak tertular covid-19," katanya.
Namun, saat berada di luar area TPS, masyarakat tetap diimbau menjaga protokol kesehatan. TPS juga menerapkan jadwal pencoblosan bagi pemilih.
Maksimal di TPS hanya ada 500 pemilih. Seluruh pemilih di tiap TPS akan dibagi jadwal kedatangannya dalam lima waktu. Informasi jadawal kedatangan tersebut akan dijelaskan saat memberikan surat pemberitahuan.
"Jadi untuk mengantisipasi keramaian kita terapkan pembagian waktu kedatangan, ada yang dari jam 7 sampai 8, ada yang datang dari jam 8 sampai 9," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan KPU Sumbar juga memfasilitasi pencoblosan bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi akibat terpapar covid-19 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Hal itu untuk memastikan hak suara mereka tetap dapat disalurkan.
Izwaryani menjelaskan, hak suara bagi pasien covid-19 yang isolasi mandiri, isolasi di tempat karantina, dan PDP covid-19 tetap difasilitasi oleh KPPS. Petugas KPPS juga diberikan baju azmat atau Alat Pelindung Diri (APD) untuk melaksanakan itu.
"Nanti akan datang petugas kita dengan memakai baju azmat, setiap TPS ada disediakan azmat bagi petugas," katanya.
Kalau pemilih tersebut dikarantina jauh dari TPS asalnya, maka ia akan dijadikan pindah memilih di TPS di tempat terdekat dengan isolasi. Disana akan ada petugas yang memfasilitasi mereka.
Begitu juga dengan PDP yang berada di rumah sakit, maka akan didatangi oleh petugas dari TPS terdekat pakai surat pindah memilih. Kalau pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) boleh datang ke TPS dengan memasuki bilik khusus yang disediakan di setiap TPS.
Begitu juga dengan orang yang menjalani isolasi mandiri di rumah, mereka boleh datang ke TPS dengan memasuki bilik khusus. "Tapi kalau mereka tidak mau, nanti petugas bisa datang ke rumah pakai protokol kesehatan, tidak apa-apa, yang isolasi mandiri bisa datang ke bilik khusus," katanya.
Dia memastikan KPU Sumbar akan melaksanakan protokol kesehatan dengan sangat ketat. Koordinasi juga terus dilaksanakan dengan gugus tugas covid-19 untuk memastikan penanganan tersebut.
Sementara protokol kesehatan lainnya yang juga sangat penting, yaitu seluruh petugas KPPS yang bertugas di TPS diwajibkan melakukan rapid tes sebelum hari pencoblosan. Hasilnya, bagi petugas yang non reaktif maka dapat melanjutkan tugas.
Sedangkan petugas yang hasil rapidnya reaktif diminta melaksanakan tes swab untuk memastikan apakah terpapar covid-19 atau tidak. Kalau hasilnya positif, maka petugas tersebut diganti dengan petugas baru yang tidak terpapar Covid-19.
"Mau tidak mau petugas itu harus diganti, mereka akan melakukan rapid test sebelum turun ke rumah warga menyerahkan surat pemberitahuan kepada masyarakat, sebelum turun mereka harus aman dari Covid-19," ujarnya.
KPU Sumbar sendiri telah melaksanakan simulasi proses pencoblosan dan pemungutan suara di sejumlah TPS secara serentak pada Sabtu (21/11/2020). Simulasi dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam melaksanakan pencoblosan.
Salah satunya di Kota Padang, simulasi dilakukan di TPS 36, kelurahan Parupuk Tabing, kecamatan Koto Tangah, Sabtu (21/11/2020) dimulai pukul 07.00 WIB.
Dalam simulasi, semua yang hadir ikut memperaktekkan tata cara pencoblosan sesuai protokol kesehatan. Proses dilakukan dari awal pendaftaran, menunggu antrian, masuk TPS, menandai tangan dengan tetesan tinta, sampai meninggalkan lokasi pemilihan.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani yang saat itu menghadiri simulasi mengatakan, pilkada saat pandemi harus mengikuti standarisasi protokol kesehatan dunia, agar tidak ada klaster baru nantinya.
"Agar tidak terjadi kesalahan ketika hari H pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang, perlu adanya simulasi pada petugas TPS dan masyarakat, sehingga semua memahami dan proses pemilihan bisa berjalan baik nantinya," katanya.
Selain itu, menurutnya KPPS perlu melakukan simulasi secara masif, agar petugas pemilihan dan pemilih dapat memahami tata cara pemilihan di masa pandemi. Sehingga saat hari H semua berjalan baik tanpa kendala dan masyarakat tetap sehat.
Ia berharap, dalam pilkada mendatang tidak ada rasa takut masyarakat datang ke TPS. Asalkan semua tetap menjaga dan taat pada protokol kesehatan. Diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau memakai sarung tangan.
"Jangan ragu untuk datang ke TPS, karena kita memakai standar protokol kesehatan, masyarakat juga sudah siap dengan kondisi tersebut saat meninggalkan rumah menuju TPS," katanya.
Salah seorang Ketua KPPS Agusmanto mengatakan, pihaknya akan menjalankan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan KPU Sumbar. Agus merupakan Ketua KPPS pada TPS 15 Kelurahan Limau Manih Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
"Semua perlengkapan protokol kesehatan disiapkan mulai dari face shield, sarung tangan, handsanitizer, thermo gun, dan ada satu baju azmat," katanya, Kamis (26/11/2020).
Semua petugas akan menggunakan masker, begitu juga dengan masyarakat pemilih. Setiap yang masuk antrian akan diberlakukan jarak 1,5 meter bagi setiap kursi. Sehingga tidak ada masyarakat pemilih yang bertumpuk.
Selain itu, saat proses penghitungan suara pihaknya juga akan memperhatikan dengan ketat agar tidak ada kerumunan. Proses penghitungan suara menurutnya, memang salah satu penyebab masyarakat berkumpul karena ingin melihat secara langsung.
"Kami akan batasi dengan tali bagi masyarakat yang ingin melihat penghitungan, petugas berada dalam tali, sementara masyarakat di luar dan menjaga jarak, kalau tidak mau jaga jarak kami suruh pulang," katanya.
Semua proses penerapan protokol kesehatan itu juga akan diawasi nantinya oleh petugas keamanan di TPS seperti polisi, TNI, dan linmas. Selain itu, pihaknya juga akan membuat TPS dengan tema corona.
Petugas linmas akan menggunakan helem yang dihias menyerupai virus corona. Kemudian juga akan digantung balon-balon yang dihias seperti virus.
"Jadi kami akan buat suasana TPS dengan tema corona, ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang membuat masyarakat waspada terhadap virus corona," katanya.
Selain pengetatan dari KPU Sumbar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar juga memastikan penerapan protokol kesehatan bagi setiap petugasnya di TPS. Sebagai antisipasi, Bawaslu Sumbar menyiapkan pengawas cadangan apabila ada pengawas yang terpapar covid-19 sebelum hari pencoblosan.
Anggota Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti mengatakan, Bawaslu Sumbar saat ini telah melantik semua pengawas TPS yang akan bertugas. Jumlah semuanya sesuai sengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU Sumbar yaitu 12.548 TPS.
"Setiap TPS akan ada pengawas satu orang, kami sudah pesankan betul pada Bawaslu kabupaten kota agar melakukan pengawasan dengan baik, saat hari pencoblosan mereka juga harus datang lebih dulu dari KPPS,"katanya di Padang, Sabtu (21/11/2020).
Meski hanya satu pengawas yang bertugas di TPS, Bawaslu Sumbar menyiapkan satu lagi sebagai pengawas cadangan di masing-masing TPS. Sehingga jumlahnya menjadi dua kali lipat dari yang ditetapkan.
Kebijakan itu bertujuan mencegah ada pengawas yang terpapar Covid-19 jelang hari pencoblosan 9 Desember mendatang. Walau demikian, pengawas yang dilantik tetap hanya satu orang.
Cadangan disiapkan dan bekerja jika ada pengawas yang ditetapkan positif covid-19. Sebab, yang positif harus menjalani isolasi, kalau dibiarkan tetap bekerja, dapat menularkan kepada yang lainnya.
"Pas rekrut kita ambil 2 orang, tapi tetap saja yang dilantik 1 orang, yang tidak dilantik tidak dapat honor, mereka cadangan saja," katanya.
Ia mencontohkan, seminggu sebelum hari pencoblosan misalnya ada pengawas terpapar covid-19. Tindakan selanjutnya tentu mereka harus menjalani isolasi untuk pemulihan sekitar 14 hari. Mereka tidak boleh jadi pengawas di TPS. Sehingga saat hari pencoblosan datang, masuklah pengawas cadangan.
"Mereka tentu isolasi sampai hari pencoblosan, makanya masuk cadangan, tetapi kalau pada hari pencoblosan ia terpapar maka yang menggantikan harus orang yang jabatan setingkat di atasnya," katanya.
Pengawas cadangan dapat dilantik minimal satu hari sebelum hari pencoblosan, kalau sudah hari pencoblosan maka tidak bisa lagi dilakukan PAW. Ia digantikan oleh pengawas yang jabatannya satu tingkat lebih tinggi darinya.
Semua pengawas TPS juga akan mengikuti rapid tes sebelum hari pencoblosan. Hal ini bertujuan agar pengawas TPS benar-benar bebas dari Covid-19.
Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan.
Salah seorang pengawas TPS, Syah Aidil Fitri yang bertugas di TPS 05, Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang mengatakan dirinya tidak hanya mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara saja. Ia juga harus menjaga agar seluruh protokol kesehatan berjalan selama berada di TPS.
"Kami saat bimtek memang dijelaskan bahwa pilkada saat ini harus menyesuaikan dengan kondisi covid-19, protokol kesehatan harus ditegakkan di TPS, misal kalau ada warga tidak memakai masker maka harus diingatkan," katanya Rabu (25/11/2020).
"Jadi tugas kami sebagai pengawas bukan hanya soal proses pemilihan, tetapi bagaimana agar protokol kesehatan ini diterapkan, kalau ada yang terlupa maka akan kami ingatkan terus," ujarnya.
Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Jafri menilai, protokol kesehatan yang dibuat KPU pada proses pencoblosan di TPS cukup efektif. Namun perlu dipastikan jangan sampai ada orang-orang yang berkumpul, sebab kemungkinan berkumpul di seputar TPS yang paling rentan menyebabkan terjadi penyebaran covid-19.
"Kalau kita bicara cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak lainnya itu kan bisa dipantau, ada petugas linmas di lokasi yang bertugas mengawasi," katanya.
Ia mengingatkan, jangan sampai ada kerumunan di sekitar TPS. Contoh, mereka yang kumpul jelang memberikan suara bersama teman dan tetangga. Atau bisa juga warga berkumpul usai memberikan suara di sekitar TPS dan tidak menyegerakan pulang ke rumah.
"Mereka bisa saja berkumpul sambil mengobrol tanpa menggunakan masker,ini yang harus diperhatikan betul, kalau yang sudah mencoblos harusnya langsung pulang," katanya.
Menurutnya, dari sisi epidemologis bukan saat pencoblosan yang menjadi masalah utama. Kalau pencoblosan dipastikan sudah aman jika melaksanakan protokol kesehatan, apalagi KPU membagi waktu kedatangan pemilih.
Ia mengingatkan lebih kepada proses setelah pencoblosan, seperti saat penghitungan suara yang cenderung mengundang warga berkumpul. "Kalau pencoblosan itu sudah clear, yang perlu diperhatikan pasca pencoblosan yaitu penghitungan suara, harus ada SOP nya pasca pemilihan, orang pasti akan berkumpul, dari sisi epidemologis harus dipertimbangkan seperti itu," katanya.
Ia menambahkan, petugas di TPS harus mengantisipasi jika terjadi seperti itu. Sebab kalau dilarang pun tidak etis rasanya, karena proses penghitungan suara dilaksanakan secara transparan. Semua orang ingin melihat penghitungan suara secara terbuka.
"Artinya KPU harus mempertimbangkan kondisi itu, masyarakat pasti ingin melihat hasil penghitungan suara. Sementara orang yang berkumpul juga terjadi diskusi dan pembicaraan, ditambah lagi banyak yang tidak pakai masker, ini yang harus dikontrol," katanya.
Diketahui, KPU Sumbar telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada 2020 sebanyak 3.719.429 jiwa. Pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya di 12.548 TPS yang tersebar di 19 kabupaten kota di Sumbar.
Pilkada Sumbar sendiri diikuti oleh 49 pasangan calon kepala daerah yang dilaksanakan di 13 kabupaten kota ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Daerah yang melaksanakan pilkada yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Kemudian pemilihan kepala daerah di 13 kabupaten kota yaitu, Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Dharmasraya, Sijunjung, Tanah Datar, dan Kota Bukittinggi.(Rahmadi/Ela)