Produksi Pupuk Tak Sesuai Label, Seorang Pengusaha di Solok Diringkus Polisi

Langgam.id - Seorang pengusaha berinisial AR (55) diringkus polisi di Kabupaten Solok karena diduga produksi pupuk tak sesuai label.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan memperlihatkan barang bukti (pupuk tak sesuai label) yang telah disita dari tangan pelaku. [Foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Seorang pengusaha yang merupakan Direktur CV ATM Gresik berinisial AR (55) diringkus polisi di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). AR diduga terlibat kasus produksi barang berupa pupuk yang tidak sesuai dengan label.

Atas penangkapan AR tersebut, polisi juga menyita sebanyak 13 ton pupuk dengan merek NT Phoska.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pupuk itu diproduksi oleh CV ATM Gresik di Jawa Timur. Kemudian dikirim ke sejumlah daerah, termasuk di Sumbar. “Keberadaan pupuk pertama sekali ditemukan di Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung, Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Dwi saat jumpa pers bersama awak media di Mapolda Sumbar, Kamis (29/9/2022).

Setelah dikembangkan, kata Dwi, pupuk tersebut juga diperjualbelikan di Kabupaten Solok, lalu dilakukan penggeledahan pada 17 Agustus 2022. “Didapat 13 ton pupuk yang diproduksi tidak sesuai label. Barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolda beserta pelaku,” ungkapnya.

Dwi menyebutkan, setelah dilakukan uji laboratorium, pelaku terbukti telah mengurangi kadar kandungan nitrogen 0,13 persen dan 0,14 persen kalium pada pupuk tersebut.

“Tersangka membenarkan bawah pupuk tersebut di produksi oleh CV. Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda setempat,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Dwi, tindakan yang dilakukan pelaku mengurangi kualitas pupuk agar bisa dijual lebih murah. Jika pupuk diproduksi sesuai yang tercantum pada label, maka akan memakan biaya tinggi.

“Tersangka mendistribusikan pupuk dan diperdagangan di Sumbar sejak tahun 2021. Setiap bulannya sebanyak 100 ton dengan harga Rp120 ribu sampai Rp150 ribu perkarung ukuran 50 kilogram,” ucap Dwi.

Baca juga: Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Sijunjung Diamankan Polisi

Dwi menegaskan, perbuatan pelaku telah merugikan masyarakat Sumbar yang mayoritas petani. “Ke depannya, kami akan terus mengawasi setiap pupuk yang masuk ke Sumbar,” katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Petani berajalan di antara lahan sawah yang masih tertimbun material sisa banjir bandang di Kabupaten Solok, Rabu (7/4/2026). Abdul Latif
Perbaikan Sawah Pascabencana Lambat: Ekonomi Petani Terhimpit, Musim Panen Terancam
Wakop di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Viral Warkop di Zona Terlarang Lembah Anai, Walhi Sumbar Sebut Pelanggaran
Oktavinus Warga Nagari Manggu Tana mengumpulkan pasir yang menimbun sawah usai diterjang banjir bandan, Senin 30 Maret 2026. Abdul Latif
Saat Petani Solok Bertahan Hidup dari Sisa Bencana
Sejumlah warga menyeberangi sungai Batang Anai mengunakan rakit. (Foto: Camat 2x11 Kayu Tanam)
Jembatan Darurat Rusak Lagi, Putus Akses 3 Nagari di Padang Pariaman hingga Menyeberang Pakai Rakit
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap