Pria Tua Tersangka Pedofil di Padang Mendekam di Rutan Anak Air

Pria Tua Tersangka Pedofil di Padang Mendekam di Rutan Anak Air

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang ke sel tahanan Polresta Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Tersangka kasus pedofil berinisial AR (55) telah mendekam di sel Rutan Anak Air Padang. Pemindahan penahanan dilakukan setelah tersangka resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Padang).

AR menjadi tahanan JPU Kejari Padang setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II. Penyerahan itu dari penyidik Polresta Padang kepada Kejari Padang.

Kepala Sesi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Yarnes mengatakan penyerahan tersangka berikut dengan barang bukti dilakukan pada Kamis (27/2/2020).

"Yang bersangkutan kini resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah kami menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian," kata Yarnes, Minggu (1/3/2020).

Ia mengungkapkan setelah menjalani proses administrasi di Kejari Padang, AR langsung digiring ke Rutan Anak Air Padang. Tersangka menjadi tahanan jaksa selama 20 hari ke depan.

"Selama waktu 20 hari itu, jaksa akan menyiapkan dan merampungkan penyusunan dakwaan agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, berkas perkara kasus pedofil yang mengakibatkan korban berinisial TR (12) karena kanker serviks itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Padang.

Tersangka AR terancam hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pasal 81 ayat 5 berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.

Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat (4) yang berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,  terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 82.

Adapun ancaman pidana yang termuat dalam pasal 82 ayat (1) adalah hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang