Pria di Pasaman Ditangkap Karena Lecehkan Anak di Kebun Sawit

polisi sumbar

Ilustrasi garis polisi. (pixabay.com)

Langgam.id – Seorang pelaku sodomi berinisial AF (27) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman setelah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial FPM (11). Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi bejat tersebut.

Pelaku ditangkap pada akhir pekan lalu. Polisi langsung mencari keberadaan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

“Kita mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Pasaman, AKP Lazuardi, Selasa (29/12/2020).

Lazuardi mengatakan berdasarkan keterangan korban, pelaku telah menyodomi korban sebanyak 2 kali. Aksi itu dilakukan di area kebun sawit.

“Pelaku melakukan sodomi terhadap korban disalah satu kebun sawit di Jorong Padang Palak, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman setelah mengiming-imingi korban dengan imbalan,” ungkap Lazuardi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Lazuardi mengatakan, pelaku dapat diancam dengan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Farhan/ABW).

 

Baca Juga

BPOM Padang menduga penyebab keracunan puluhan siswa SDN 29 Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang karena mikroba.
Update Kasus 25 Anak Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Hasil Lab Ditemukan Bakteri Bacillus Cereus
Tenggelam pantai padang, pencarian hanyut padang
Menyelam dan Tak Muncul Lagi, 2 Orang Meninggal di Kolam Getah Karet Pasaman
Rano Karno "Si Doel" Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Rano Karno “Si Doel” Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Kasus Begal di Pasaman: Emas 42 Gram Raib, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Kasus Begal di Pasaman: Emas 42 Gram Raib, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup,
Walhi Sumbar Minta Polri, Menteri LH, ESDM dan Menhut Ambil Alih Kasus Penganiayaan Nenek Saudah
Nenek 68 Tahun di Pasaman Dianiaya hingga Mata Lebam: Pelaku Disebut-Sebut Penambang Ilegal
Nenek 68 Tahun di Pasaman Dianiaya hingga Mata Lebam: Pelaku Disebut-Sebut Penambang Ilegal