Pria di Pasaman Ditangkap Karena Lecehkan Anak di Kebun Sawit

polisi sumbar

Ilustrasi garis polisi. (pixabay.com)

Langgam.id - Seorang pelaku sodomi berinisial AF (27) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman setelah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial FPM (11). Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi bejat tersebut.

Pelaku ditangkap pada akhir pekan lalu. Polisi langsung mencari keberadaan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

“Kita mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Pasaman, AKP Lazuardi, Selasa (29/12/2020).

Lazuardi mengatakan berdasarkan keterangan korban, pelaku telah menyodomi korban sebanyak 2 kali. Aksi itu dilakukan di area kebun sawit.

“Pelaku melakukan sodomi terhadap korban disalah satu kebun sawit di Jorong Padang Palak, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman setelah mengiming-imingi korban dengan imbalan,” ungkap Lazuardi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Lazuardi mengatakan, pelaku dapat diancam dengan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Farhan/ABW).

 

Baca Juga

PSU Pilkada Pasaman bakal digelar pada Sabtu (19/4/2025). PSU Pilkada Pasaman ini merupakan satu-satunya Pilkada ulang di Sumbar.
Hasil Survei Liberte Institute, Sabar AS-Sukardi Unggul di PSU Pasaman
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Sumbar Tetapkan PSU Pasaman Digelar 19 April 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana
Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga
Kasus Pelecehan Seksual di MTI Canduang, Warga dan Yayasan Lakukan Dialog
Kasus Pelecehan Seksual di MTI Canduang, Warga dan Yayasan Lakukan Dialog