Langgam.id - Seorang pelaku sodomi berinisial AF (27) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman setelah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial FPM (11). Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi bejat tersebut.
Pelaku ditangkap pada akhir pekan lalu. Polisi langsung mencari keberadaan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“Kita mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Pasaman, AKP Lazuardi, Selasa (29/12/2020).
Lazuardi mengatakan berdasarkan keterangan korban, pelaku telah menyodomi korban sebanyak 2 kali. Aksi itu dilakukan di area kebun sawit.
“Pelaku melakukan sodomi terhadap korban disalah satu kebun sawit di Jorong Padang Palak, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman setelah mengiming-imingi korban dengan imbalan,” ungkap Lazuardi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Lazuardi mengatakan, pelaku dapat diancam dengan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Farhan/ABW).