Pria 60 Tahun Ditangkap karena Narkoba di Tanah Datar

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menangkap seorang pria berusia 60 tahun. Pria berinsial H itu ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. .

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, tersangka ditangkap di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung pada Jumat (21/5/2021).

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat," katanya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Kasat Narkoba, saat polisi menggeledah, ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening. "Terduga pelaku mengakui benda tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, menurutnya, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam.

Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Tanah Datar, untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Jalan Provinsi di 7 Pintu Masuk Tanah Datar Rusak, Bupati Eka Temui Bina Marga
Jalan Provinsi di 7 Pintu Masuk Tanah Datar Rusak, Bupati Eka Temui Bina Marga
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Festival Pesona Saghibu Dulang di Nagari Jeruk Purut Tanjung Barulak
Festival Pesona Saghibu Dulang di Nagari Jeruk Purut Tanjung Barulak
Bupati Tanah Datar, Eka Putra membuka event Sumarak Labuah Babudayo yang digelar di Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Jumat (12/4/2024).
Sumarak Labuah Babudayo Jadi Pembuka Progul Satu Nagari Satu Event Tanah Datar 2024
Jalan Tanjung Barulak-Tapi Selo via Bukit Martobak Putus
Jalan Tanjung Barulak-Tapi Selo via Bukit Martobak Putus
30 Titik Bencana di Kabupaten Tanah Datar, Bupati Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari
30 Titik Bencana di Kabupaten Tanah Datar, Bupati Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari