Langgam.id — Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai belum optimal. Ia menyebut masih terdapat dana Transfer ke Daerah (TKD) yang telah disalurkan pemerintah pusat, tetapi belum digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Prabowo juga menyinggung dana pemerintah daerah yang masih tersimpan di perbankan maupun belum dapat digunakan karena persoalan di tingkat daerah. Menurutnya, setiap rupiah APBN dan TKD harus digunakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi, mengatakan persoalan serapan anggaran daerah perlu dilihat dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah.
Menurut Beni, otonomi daerah yang dijalankan seluas-luasnya merupakan amanat UUD 1945. Karena itu, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kebutuhan anggaran daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Dalam negara yang bercorak desentralisasi, pemerintah pusat harus mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu esensi pemerintahan daerah adalah otonomi yang dijalankan seluas-luasnya berdasarkan amanat UUD 1945,” kata Beni, Kamis (17/9/2026).
Ia menilai persoalan serapan anggaran tidak semata-mata dapat dilihat dari kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Pemerintah pusat, kata dia, juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau persoalannya adalah serapan anggaran, pengelolaan, atau korupsi di daerah, seharusnya dievaluasi dan diawasi terlebih dahulu. Jangan langsung menjadikan pemerintah daerah sebagai sumber masalah,” ujarnya.
Beni juga menyoroti kebijakan pemangkasan TKD yang dinilainya dapat berdampak terhadap kemampuan daerah menjalankan kewajibannya.
Menurutnya, dampak tersebut dapat dirasakan pada pelayanan publik, termasuk pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Karena itu, kebijakan efisiensi anggaran perlu mempertimbangkan konsekuensinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Presiden memang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Tetapi kewenangan itu tidak berarti dapat digunakan secara sepihak untuk melakukan penyesuaian anggaran yang berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Beni kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 16 September 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut fungsi, organisasi, dan program yang berdampak mendasar tetap memerlukan persetujuan DPR. MK mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Menurut Beni, putusan tersebut penting menjadi rujukan dalam kebijakan penyesuaian anggaran. Ia menilai anggaran negara tidak semata-mata menjadi domain pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan fungsi DPR sebagai representasi rakyat dalam pembahasan APBN.
“Anggaran merupakan bagian dari kedaulatan karena ada kontrak sosial antara pemerintah dan DPR. Ketika pemerintah ingin melakukan perubahan atau penyesuaian anggaran, DPR harus mengetahui dan melihat apa dampaknya terhadap masyarakat, termasuk terhadap pelayanan publik di daerah,” ujarnya.
Ia berharap prinsip tersebut juga dipertimbangkan dalam pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di MK, khususnya terkait kebijakan pemangkasan TKD.
“Kalau MK ingin konsisten dengan pertimbangan dalam Putusan Nomor 100, maka dalam pengujian UU HKPD juga harus dilihat apakah penyesuaian TKD yang berdampak terhadap daerah dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan persetujuan DPR,” kata Beni.
Menurutnya, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk memastikan anggaran negara digunakan secara efektif. Namun, pengawasan dan evaluasi terhadap pemerintah daerah semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum kebijakan pengurangan anggaran diambil.
“Prinsip keadilan anggaran harus dikembalikan pada aspek konstitusi. Pemerintah pusat harus melihat konsekuensi kebijakan anggaran terhadap kemampuan daerah menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (HER)






