Pra Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen Bukittinggi, Tersangka Peragakan 41 Adegan

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen Bukittinggi, Tersangka Peragakan 41 Adegan

Rekonstruksi pembunuhan pengamen di Bukittinggi. (Dok. Polres Bukittinggi)

Langgam.id - Satreskrim Polres Bukittinggi menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pengamen di kawasan Pasar Bawah, Bukitinggi. Selama pra rekonstruksi itu tersangka memperagakan 41 adegan.

Dalam pra rekonstruksi itu, terungkap bahwa tersangka DS dan RS bersama IP yang masih buron menganiaya korban hingga tewas. Jasad korban lalu dibuang dan ditinggal di parkiran lantai III terminal tipe C.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan pra rekunstrusksi itu dilakukan untuk mengunggap peran RS yang baru ditangkap beberapa waktu lalu. Pra rekonstruksi itu juga dilakukan atas petunjuk jaksa.

"Dalam pra rekonstruksi tergambarkan bahwa RS berperan membantu IP (DPO) dalam menyembunyikan dan mengangkut jasad korban ke TPR lantai 3 Pendakian Wowo, Pasar Bawah kota Bukittinggi," kata Chairul, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Pemuda Bukittinggi Tusuk Pengamen Karena Disindir Saat Mabuk Tuak

Atas perbuatannya, RS sendiri dijerat dengan pasal 80 ayat (1), (2), (3) jo 76c UU No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak jo pasal 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka berinisial DS (27) karena menganiaya seorang pengamen berusia 13 tahun hingga meninggal dunia di Bukittinggi. Polisi menyebut penganiayaan itu terjadi karena pelaku sakit hati disindir korban saat mabuk tuak.

“Pelaku DS melakukan kekerasan adalah karena tidak terima disindir korban yang mana pelaku pada saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020). (ABW)

Baca Juga

Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban
Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil menangkap IS (28), tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan,
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sembunyi di Loteng Rumah saat Penangkapan
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman,
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Nia: Ini Tampangnya dan Kini Masih Diburu