Langgam.id - Mulai Kamis (8/7/2021), seluruh objek wisata di Kota Padang ditutup. Penutupan objek wisata ini karena Padang masuk ke dalam salah satu kota yang kena pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Mulai 8 Juli, seluruh destinasi wisata di Kota Padang tutup. Yaitu, Pantai Air Manis, Gunung Padang dan Pasir Jambak," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, Kamis (8/7/2021).
Sementara itu terang Arfian, untuk yang di Pantai Padang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Padang. Hal ini karena kawasan Pantai Padang merupakan jalan umum.
"Oleh karena itu, perlu koordinasi dengan Polres Padang. Sebab, saat libur lebaran dan tahun baru kan aparat yang menutup akses jalan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Padang Dimulai Besok, Tempat Ibadah Tetap Buka
Untuk di Pantai Air Manis, Gunung Padang dan Pasir Jambak ungkap Arfian, pihaknya sudah menempatkan petugas di pintu gerbang. Nanti petugas yang meminta wisatawan untuk balik arah.
Arfian menambahkan, penutupan objek wisata tersebut karena adanya Surat Edaran Wali Kota Padang terkait penerapan PPKM Mikro di Padang.
Dalan surat edaran itu disebutkan bahwa, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu. Yaitu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.
"Setelah 20 Juli, nanti akan ada kebijakan baru dari pemerintah dan akan ada evaluasi. Kalau memang selama PPKM ini ada kecenderungan penurunan angka covid-19, bisa jadi akan ada pertimbangkan pemerintah untuk membuka kembali," ucap Arfian.