PPKM Mikro di Padang, Pemko Akan Tindak Tegas Bagi yang Melanggar

Langgam-Wali Kota Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa. [foto: Pemko Padang]

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan kesiapan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, agar PPKM Mikro ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, Pemko Padang langsung melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.

“Sesuai instruksi dari Pusat, Selasa (6/7/2021) kita langsung menerapkan PPKM Mikro di Padang,” ucapnya seperti dilansir infopublik.id, Rabu (7/7/2021).

Hendri menambahkan, bahwa pemko bersama Polresta Padang, TNI dan instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan di lapangan.

"Hal ini untuk memastikan PPKM Mikro ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” beber Hendri.

Hendri menegaskan, akan memberikan tindakan tegas jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar PPKM Mikro ini.

Baca juga: 4 Kota di Sumbar Kena Pengetatan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021

Ia mengungkapkan, ada sejumlah aturan atau kegiatan yang dilarang saat PPKM Mikro ini. Yaitu, pekerja perkantoran bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen.

"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan," ujarnya.

Kemudian untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Mal dibolehkan dibuka hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen," tuturnya.

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Sumbar, Mal dan Restoran Boleh Beroperasi Hingga Jam 5 Sore

Selanjutnya terang Hendri, semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

"Sedangkan untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Padang merupakan salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang harus melaksanakan PPKM Mikro, 6-20 Juli 2021.

Selain Padang, tiga daerah lainnya di Sumbar juga melaksanakan PPKM Mikro. Yaitu, Padang Panjang, Bukittinggi dan Kota Solok.

 

Baca Juga

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Pemko Padang Panjang akan meluncurkan Kartu Padang Panjang Pintar. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan perlengkapan sekolah
Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan Siswa TK-SMP
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda