Langgam.id- Pemerintah Kota Padang membolehkan kafe atau pelaku usaha berkegiatan hingga pukul 24.00 WIB disaat masih penerapan PPKM level 4.
Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi, Selasa (17/8/2021). "Iya, kita bolehkan pelaku usaha berkegiatan sampai pukul 24.00 WIB," kata Alfiadi.
Menurutnya, aturan ini sesuai edaran walikota dan pernyataan fakta integritas yang ditandatangani perwakilan pelaku usaha.
"Pelaku usaha sudah berjanji, menandatangani fakta integritas dan mereka siap mematuhi aturan penanganan Covid-19," katanya.
Alfiadi mengatakan, jika masih ditemukan pelaku usaha dan kafe yang tidak mematuhi ketentuan penanganan Covid-19, maka penindakan langsung dilakukan tanpa peringatan.
Baca juga: Wali Kota Padang Beri Peluang Pelaku Usaha Buka Lebih Lama di Masa PPKM
Ia mengingatkan penanganan Covid-19 tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat termasuk pelaku usaha.
"Kalau semua bertanggung jawab, Insya Allah dalam waktu dekat ini kita bisa turun level, tidak lagi PPKM level 4," ujarnya.