PPKM Level 3 di Bukittinggi Diperpanjang sampai 9 Agustus

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan itu diberlakukan sampai 9 Agustus nanti.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 360/259/BPBD-Bkt/VII/2021. SE tersebut diterbitkan pada Selasa 3 Agustus 2021 dan ditandatangani Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.

“Kota Bukittinggi ditetapkan PPKM Level 3 terhitung mulai tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021, maka perlu disampaikan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPKM dimaksud,” demikian tertulis dalam edaran yang diunggah akun Pemko Bukittinggi, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Polres Bukittinggi Larang Warga Gelar Perlombaan dan Pawai HUT RI

Selama perpanjangan PPKM Level 3 itu, aturan yang diterapkan sebelumnya masih berlaku. Tempat wisata di wilayah itu masih ditutup, sekolah dilakukan secara daring, hingga pembatasan jam operasional mall.

“Dalam hal kondisi penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dan Kota Bukittinggi tidak lagi berada dalam kriteria PPKM Mikro, maka akan dilakukan peninjauan terhadap Surat Edaran ini,” lanjut edaran tersebut.

Sebelumnya, Kota Bukittinggi telah menerapkan PPKM Level 3 sejak Senin 26 Juli 2021. Sejak saat itu, tempat makan atau kafe dengan skala kecil dibolehkan melayani makan di tempat, sedangkan restoran besar hanya boleh melayani take away atau bawa pulang.

Pemko Bukittinggi juga sudah mengizinkan pertandingan olahraga tanpa penonton. Untuk kegiatan pesta pernikahan hanya dibolehkan dihadiri 25 persen dari kapasitas dan tidak boleh menyediakan hidangan makanan di tempat. (ABW)

Baca Juga

Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
BKSDA Sumbar mendatangkan mahout dari Riau untuk mengobservasi perilaku gajah Zidan dan Lia di TMSBK Bukittinggi. (Dok. Istimewa)
BKSDA Datangkan Mahout dari Riau, Observasi Gajah Zidan dan Lia di Bukittinggi
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri