PPKM Level 2 , Pemko Padang Wajibkan Pengunjung Hotel dan Mall Punya Bukti Vaksin

PPKM Level 2 , Pemko Padang Wajibkan Pengunjung Hotel dan Mall Punya Bukti Vaksin

Ilustrasi hotel. [pixabay]

Langgam.id – Kota Padang secara resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Penetapan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa 19 Oktober 2021.

Melalui surat edaran nomor 400.1052/BPBD-Pdg/X/2021, Pemko Padang menyampaikan penetapan PPKM Level 2 akan berlaku hingga 8 November 2021 mendatang.

“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah kota Padang menetapkan PPKM Level 2 terhitung mulai 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021,” demikian tertulis dalam edaran tersebut sebagaimana diterima langgam.id, Selasa (19/10/2021).

Berbagai aktivitas masyarakat sudah diperbolehkan dilaksanakan dengan berbagai persyaratan yang harus ditaati. Salah satunya adalah menunjukkan bukti vaksinasi sebagai syarat agar bisa memasuki berbagai fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, bioskop, dan fasilitas publik lainnya.

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemda terhadap semua pengunjung,” kata Pemko Padang.

Sedangkan batasan jumlah pengunjung di berbagai fasilitas publik turut dibatasi. Di antaranya 50 persen untuk pusat perbelanjaan, tempat makan, tempat Ibadah, dan area publik, dan 70 persen untuk bioskop.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan setiap fasilitas publik baik area publik, rumah makan, bioskop, pusat perbelanjaan, bioskop, hingga penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Penyelenggaraan kegiatan seni, resepsi, dan sekolah turut diperbolehkan dengan batasan maksimal pengunjung sebanyak 50% dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan olahraga diperbolehkan apabila capaian vaksinasi daerah sudah menyentuh angka 60 persen dan tidak diperbolehkan menerima penonton.

Setiap pihak yang melanggar akan ditindak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda maksimal Rp 250 ribu. Sedangkan Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi denda administratif paling banyak Rp 500 ribu atau penghentian sementara kegiatan," lanjut isi edaran itu. (Mg Fauziah)

Baca Juga

Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Begini Profil Fadly Amran, Walikota Padang yang Baru