PPKM Level 2 , Pemko Padang Wajibkan Pengunjung Hotel dan Mall Punya Bukti Vaksin

PPKM Level 2 , Pemko Padang Wajibkan Pengunjung Hotel dan Mall Punya Bukti Vaksin

Ilustrasi hotel. [pixabay]

Langgam.id – Kota Padang secara resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Penetapan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa 19 Oktober 2021.

Melalui surat edaran nomor 400.1052/BPBD-Pdg/X/2021, Pemko Padang menyampaikan penetapan PPKM Level 2 akan berlaku hingga 8 November 2021 mendatang.

“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah kota Padang menetapkan PPKM Level 2 terhitung mulai 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021,” demikian tertulis dalam edaran tersebut sebagaimana diterima langgam.id, Selasa (19/10/2021).

Berbagai aktivitas masyarakat sudah diperbolehkan dilaksanakan dengan berbagai persyaratan yang harus ditaati. Salah satunya adalah menunjukkan bukti vaksinasi sebagai syarat agar bisa memasuki berbagai fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, bioskop, dan fasilitas publik lainnya.

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemda terhadap semua pengunjung,” kata Pemko Padang.

Sedangkan batasan jumlah pengunjung di berbagai fasilitas publik turut dibatasi. Di antaranya 50 persen untuk pusat perbelanjaan, tempat makan, tempat Ibadah, dan area publik, dan 70 persen untuk bioskop.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan setiap fasilitas publik baik area publik, rumah makan, bioskop, pusat perbelanjaan, bioskop, hingga penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Penyelenggaraan kegiatan seni, resepsi, dan sekolah turut diperbolehkan dengan batasan maksimal pengunjung sebanyak 50% dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan olahraga diperbolehkan apabila capaian vaksinasi daerah sudah menyentuh angka 60 persen dan tidak diperbolehkan menerima penonton.

Setiap pihak yang melanggar akan ditindak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda maksimal Rp 250 ribu. Sedangkan Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi denda administratif paling banyak Rp 500 ribu atau penghentian sementara kegiatan,” lanjut isi edaran itu. (Mg Fauziah)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre