PPKM Level 2 , Pemko Padang Wajibkan Pengunjung Hotel dan Mall Punya Bukti Vaksin

PPKM Level 2 , Pemko Padang Wajibkan Pengunjung Hotel dan Mall Punya Bukti Vaksin

Ilustrasi hotel. [pixabay]

Langgam.id – Kota Padang secara resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Penetapan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa 19 Oktober 2021.

Melalui surat edaran nomor 400.1052/BPBD-Pdg/X/2021, Pemko Padang menyampaikan penetapan PPKM Level 2 akan berlaku hingga 8 November 2021 mendatang.

“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah kota Padang menetapkan PPKM Level 2 terhitung mulai 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021,” demikian tertulis dalam edaran tersebut sebagaimana diterima langgam.id, Selasa (19/10/2021).

Berbagai aktivitas masyarakat sudah diperbolehkan dilaksanakan dengan berbagai persyaratan yang harus ditaati. Salah satunya adalah menunjukkan bukti vaksinasi sebagai syarat agar bisa memasuki berbagai fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, bioskop, dan fasilitas publik lainnya.

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemda terhadap semua pengunjung,” kata Pemko Padang.

Sedangkan batasan jumlah pengunjung di berbagai fasilitas publik turut dibatasi. Di antaranya 50 persen untuk pusat perbelanjaan, tempat makan, tempat Ibadah, dan area publik, dan 70 persen untuk bioskop.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan setiap fasilitas publik baik area publik, rumah makan, bioskop, pusat perbelanjaan, bioskop, hingga penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Penyelenggaraan kegiatan seni, resepsi, dan sekolah turut diperbolehkan dengan batasan maksimal pengunjung sebanyak 50% dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan olahraga diperbolehkan apabila capaian vaksinasi daerah sudah menyentuh angka 60 persen dan tidak diperbolehkan menerima penonton.

Setiap pihak yang melanggar akan ditindak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda maksimal Rp 250 ribu. Sedangkan Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi denda administratif paling banyak Rp 500 ribu atau penghentian sementara kegiatan,” lanjut isi edaran itu. (Mg Fauziah)

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kota Padang Kembali Sekolah Tatap Muka Besok
Meski sempat diguyur hujan beberapa hari yang lalu, namun saat ini kondisi Kota Padang kembali diselimuti kabut tebal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebu
BMKG Prediksi Sumbar Bakal Diguyur Hujan, Asap Karhutla Diperkirakan akan Berkurang
Dinas Perdagangan (Disdag) mengingatkan kepada produsen dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang jelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Harga Cabai Jawa di Pasar Raya Padang Kembali Naik Jadi Rp75 Ribu
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Walikota Padang, Fadly Amran.
Mitigasi Banjir, Pemko Padang Kaji Ulang RTRW