PPKM Level 2 , Pemko Padang Wajibkan Pengunjung Hotel dan Mall Punya Bukti Vaksin

PPKM Level 2 , Pemko Padang Wajibkan Pengunjung Hotel dan Mall Punya Bukti Vaksin

Ilustrasi hotel. [pixabay]

Langgam.id – Kota Padang secara resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Penetapan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa 19 Oktober 2021.

Melalui surat edaran nomor 400.1052/BPBD-Pdg/X/2021, Pemko Padang menyampaikan penetapan PPKM Level 2 akan berlaku hingga 8 November 2021 mendatang.

“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah kota Padang menetapkan PPKM Level 2 terhitung mulai 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021,” demikian tertulis dalam edaran tersebut sebagaimana diterima langgam.id, Selasa (19/10/2021).

Berbagai aktivitas masyarakat sudah diperbolehkan dilaksanakan dengan berbagai persyaratan yang harus ditaati. Salah satunya adalah menunjukkan bukti vaksinasi sebagai syarat agar bisa memasuki berbagai fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, bioskop, dan fasilitas publik lainnya.

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemda terhadap semua pengunjung,” kata Pemko Padang.

Sedangkan batasan jumlah pengunjung di berbagai fasilitas publik turut dibatasi. Di antaranya 50 persen untuk pusat perbelanjaan, tempat makan, tempat Ibadah, dan area publik, dan 70 persen untuk bioskop.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan setiap fasilitas publik baik area publik, rumah makan, bioskop, pusat perbelanjaan, bioskop, hingga penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Penyelenggaraan kegiatan seni, resepsi, dan sekolah turut diperbolehkan dengan batasan maksimal pengunjung sebanyak 50% dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan olahraga diperbolehkan apabila capaian vaksinasi daerah sudah menyentuh angka 60 persen dan tidak diperbolehkan menerima penonton.

Setiap pihak yang melanggar akan ditindak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda maksimal Rp 250 ribu. Sedangkan Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi denda administratif paling banyak Rp 500 ribu atau penghentian sementara kegiatan,” lanjut isi edaran itu. (Mg Fauziah)

Baca Juga

Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Arus Sungai Cepat Naik Saat Hujan, Warga Lapau Munggu Dibayangi Banjir Susulan
Warga menjemur padi yang dipanen dari sawah terdampak banjir Kota Padang
Cerita Petani Lapau Manggu, Panen Padi dari Sawah yang Terendam Banjir
Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian