PPDB SMA/SMK/SLB Sumbar 2023: Ini Syarat dan Tata Cara Daftar

PPDB SMA/SMK/SLB (PPDB) di Sumbar segera dibuka. Disdik Sumbar sudah mengumumkan jadwal pendaftaran di akun Instagam @disdik_sumbar

PPDB Online Sumbar. (foto: ppdb.sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB 2023 di Sumatra Barat (Sumbar) segera dibuka. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar sudah mengumumkan jadwal pendaftaran di akun Instagam @disdik_sumbar pada Kamis (25/5/2023).

Selain mengumumkan jadwal pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB, Disdik Sumbar juga menyampaikan persyaratan yang mesti dipenuhi calon peserta didik.

Selain itu, Disdik Sumbar juga membagikan informasi mengenai tata cara pendaftaran PPDB 2023. Berikut persyaratan dan tata cara PPDB 2023 dikutip dari akun Instagram @disdik_sumbar.

1. Persyaratan PPDB

- Umum :

a. Ijazah atau surat keterangan lulus

b. Kartu keluarga (KK) minimal domisili 1 tahun

c. Rapor SMP/MTs/sederajat semester 1 sampai 5

- Khusus

a. Kartu program penanganan kemiskinan (KIP, PKH, KKS) yang terdaftar pada DTKS (untuk jalur afirmasi, pilihan pertama dalam zonasi dan pilihan kedua zonasi terdekat dalam kabupaten/kota).

b. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa/nagari (bagi korban bencana alam/sosial).

c. Surat pindah tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum (bagi jalur perpindahan orang tua/anak kandung diterbitkan paling lama 1 tahun di tahun PPDB berjalan) dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah, desa dan nagari setempat.

d. Bagi calon peserta didik jalur afirmasi dari penyandang disabilitas melampirkan surat asesmen yang dikeluarkan oleh Sekolah Luar Biasa.

e. Sertifikat/piagam dan dokumen prestasi (untuk jalur prestasi).

2. Tata cara pendaftaran PPDB :

a. Tata cara pendaftaran siswa yang berasal dari sekolah dalam Provinsi Sumbar :

  • Siswa memperoleh akun dari operator SMP/MTs sekolah asal mulai tanggal 8 Juni 2023.
  • Siswa melakukan pergantian password dengan memasukkan beberapa data yang diperlukan bagi keamanan akun siswa mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa melakukan pengecekan, perbaikan dan melengkapi data pokok (data diri, data dokumen, data nilai) mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa mengecek data yang telah dimasukkan dan mengkonfirmasi bahwa semua data tersebut sudah benar mulai tanggal 12 JUni 2023.
  • Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftar mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Operator sekolah tujuan memverifikasi berkas dan data siswa yang sudah diupload dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta.
  • Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi di aplikasi PPDB.
  • Sistem melakukan perangkingan berdasarkan nilai masing-masing jalur.
  • Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan lulus. Sedangkan siswa yang tidak lulus dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya.
  • Siswa yang dinyatakan lulus diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang ke sekolah yang dinyatakan lulus sesuai jadwal yang ditetapkan.

b. Tata cara pendaftaran siswa yang berasal dari sekolah luar Provinsi Sumbar, Paket B dan tamat tahun lalu :

  • Siswa membuat akun dari halaman registrasi PPDB online mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa melakukan login ke sistem PPDB menggunakan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa melakukan pengisian data dan melengkapi data pokok (data diri, data sekolah, data dokumen, data nilai) mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa mengecek data yang telah dimasukkan dan mengkonfirmasi bahwa semua data tersebut sudah benar mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftar mulai tanggal 12 Juni 2023.
  • Operator sekolah memverifikasi berkas siswa yang sudah diupload dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta.
  • Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi pada menu hasil.
  • Sistem melakukan perangkingan berdasarkan nilai masing-masing jalur.
  • Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan lulus. Sedangkan siswa yang tidak lulus dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya.
  • Siswa yang dinyatakan lulus diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang ke sekolah yang dinyatakan lulus. (yki)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Disdik Sumatra Barat (Sumbar) akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB tahun pelajaran 2023/2023.
PPDB SMA, SMK dan SLB Sumbar 2023 Segera Dibuka, Ini Jadwal Pendaftarannya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kota Padang membuka empat jalur PPDB SD dan SMP negeri tahun pelajaran 2023/2024.
Ini Jadwal dan Syarat PPDB Online SD dan SMP Negeri di Padang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang sudah mengeluarkan surat edaran tentang PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024
Berikut Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran pada 4 Jalur PPDB 2023 di Padang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membuka empat jalur PPDB SD dan SMP negeri tahun pelajaran 2023/2024.
Disdikbud Padang Buka 4 Jalur PPDB SD dan SMP Negeri di 2023, Apa Saja?
DPRD Sumbar: Sekolah Kejuruan Prioritas Anggaran Pendidikan ke Depan
DPRD Sumbar: Sekolah Kejuruan Prioritas Anggaran Pendidikan ke Depan
Lantik 161 Kepala Sekolah, Gubernur Ingatkan Soal Ketertinggalan Pendidikan di Sumbar
Lantik 161 Kepala Sekolah, Gubernur Ingatkan Soal Ketertinggalan Pendidikan di Sumbar