PPDB Online SD di Padang Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

PPDB Online SD di Padang Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Jadwal pelaksanaan PPDB online SD tahun 2021. (foto: IG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang)

Langgam.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Sekolah Dasar (SD) negeri Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), dimulai hari ini, Senin (14/6/2021). Orang tua bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah dituju dengan memilih jalur yang disediakan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, pendaftaran bagi peserta didik baru dilakukan selama enam hari, yaitu 14-19 Juni 2021. Orang tua siswa dapat melakukan pendaftaran anaknya di salah satu sekolah negeri di Padang.

"Sesuai jadwal, pendaftaran PPDB SD 2021 kita mulai hari ini, para orang tua siswa dapat melakukan pendaftaran di salah satu sekolah negeri Kota Padang," katanya, Senin (14/6/2021).

Dia menjelaskan, pendaftaran PPDB SD 2021 Padang disediakan tiga jalur penerimaan. Penerimaan dilakukan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi dan perpindah orang tua atau wali. Peserta didik dapat memilih salah satu jalur yang disediakan.

Kemudian terangnya, khusus bagi jalur zonasi, calon peserta didik dapat memilih tiga sekolah sesuai zona kelurahan tempat tinggalnya. Peserta didik dapat mengunduh formulir pendaftaran melalui http://psb.diknaspadang.id/.

"Kita sudah berikan informasi lengkapnya di website, bagi orang tua murid, silakan mendaftar ke sekolah, silakan ikuti tahapannya sesuai aturan," ujarnya.

Habibul juga meminta agar para orang tua yang butuh informasi lebih lengkap dan jika menemui kendala, silakan melaporkan ke sekolah terdekat. Sekolah nantinya akan memeriksa berkas-berkas pendaftaran untuk dilakukan entri data.

"Kita juga telah menugaskan agar seluruh SD wajib memberikan penjelasan dan informasi bagi orang tua murid yang membutuhkan," ucapnya.

Selanjutnya kata Habibul, pengumuman dilakukan 20 Juni mendatang. Kemudian pendaftaran ulang 21-23 Juni, pendaftaran tahap II sebagai pemenuhan daya tampung 24-27 Juni dan pengumumannya 28 Juni. Pendaftaran ulang dilakukan 29-30 Juni 2021.

Persyaratan pendaftaran;

1. Membawa asli dan fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domilisi calon peserta didik.

2. Asli dan fotokopi kartu keluarga

3. Asli dan fotokopi kedua KTP orang tua calon peserta didik

4. Surat pindah orang tua atau wali bagi yang berasal dari luar Kota Padang, surat keterangan tempat kerja orang tua

5. Pada tahap I, pendaftaran dapat dilakukan di salah satu SD negeri yang ada di Kota Padang dan calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 SD dalam zonasi.

6. Pada pendaftaran tahap II, calon peserta didik langsung mendaftar ke sekolah yang dituju yang masih ada daya tampungnya

7. Kuota jalur zonasi minimal 70 persen, jalur afirmasi maksimal 25 persen, jalur perpindahan tugas orangtua wali maksimal 5 persen. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang