PPDB Online Dibuka Juni 2021, Berikut Alur dan Syarat Pendaftaran

ppdb, sekolah terbaik

Ilustrasi - Gedung SMA 1 Padang. (Foto: Hendra)

Langgam.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) telah memulai persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2021 tingkat SMA dan SMK.

Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan, PPDB masih melalui sejumlah tahapan dan akan dibuka sekitar akhir Juni 2021. Di antaranya, input database yakni peserta kaan menginput data ke sistem untuk kemudian diverifikasi.

Kedua, uji coba PPDB. Ketiga, pserta yang telah diverifikasi datanya akan mendaftar ke sekolah yang di inginkan. Keempat, proses seleksi yang dilakukan oleh sistem. Terakhir adalah pengumuman hasil yang dapat diakses melalui website PPDB tahun 2021.

Sementara itu, bagi peserta yang ingin mendaftar PPDB 2021 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berusia paling tinggi 21 tahun pada Juli 2021 yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Selanjutnya, peserta telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Sedangkan bagi peserta yang berasal dari SMA luar negeri harus memiliki ijazah dan rekomendasi izin belajar yang mendapat pengesahan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan.

Baca juga: DIbuka Juni 2021, PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar Siapkan 4 Jalur Pendaftaran

Sementara berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar PPDB online 2021 adalah:
1. Foto formal dengan latar belakang berwarna. Format foto adalah jpg/jpeg/png dan ukuran maksimum foto 300 KB
2. Scan Kartu Keluarga dengan format PDF dan ukuran maksimum 300 KB.
3. Scan Ijazah Sekolah Menengah Pertama dengan format PDF dan ukuran maksimum 300 KB
4. Scan rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 secara terpisah. Scan rapor harus memiliki format JPG / JPEG/ PNG dengan ukuran maksimum 300KB
5. Scan sertifikat atau dokumen bukti prestasi dengan format PDF dan maksimal ukuran 300 KB. Berikut tingkatan prestasi:
– Internasional
– Nasional
– Regional Provinsi;
– Regional Kab/Kota

6. Scan sertifikat atau dokumen bukti prestasi tahfiz dengan format PDF dan maksimal ukuran 300 KB.
7. Scan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jamkesmas atau kartu sejenis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dokumen dengan format PDF dan maksimal ukuran 300 KB
8. Dokumen disabilitas adalah scan dokumen berupa hasil penilaian/asesmen dari lembaga yang berwenang atau profesional. Dokumen dengan format PDF dan maksimal ukuran 300 KB.

Diketahui, hari ini mulai dilakukan uji coba pendaftaran yang berlangsung hingga 5 Mei 2021. Link pendaftaran telah dibagikan ke siswa siswa untuk melakukan uji coba nantinya.(*/Ela)

Baca Juga

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata
Dirut RSUP M Djamil Padang Janji Transparan Soal Kasus Balita Meninggal, Sebut Tim Sedang Bekerja
Dirut RSUP M Djamil Padang Janji Transparan Soal Kasus Balita Meninggal, Sebut Tim Sedang Bekerja
RSUP M Djamil Padang
Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang: Hasil Audit hanya Dilaporkan ke Kemenkes, Tak Diumumkan