Pos Ronda di Bukittinggi Dilempari Bom Molotov, 1 Pria Diciduk

Pos Ronda di Bukittinggi Dilempari Bom Molotov, 1 Pria Diciduk

Aksi empat pria terekam CCTV saat melempari pos pemuda di Bukittinggi dengan bom molotov. (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Aksi empat orang pemuda melempari pos ronda di kawasan RW 02 Panorama, Kota Bukittinggi terekam CCTV. Mereka melemparkan bom tersebut sembari mengendarai sepeda motor.

Beruntung, ledakan bom molotov tersebut hanya merusak pintu jendela serta dinding luar pos ronda. Aksi ini diketahui terjadi pada Rabu (12/8/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, polisi telah mengantongi identitas pelaku dan seorang di antaranya sudah ditangkap.

“Kami amankan satu pelaku berinisial RDW. Sisanya masih dalam pengejaran,” katanya kepada wartawan.

Informasinya, aksi pelemparan bom molotov ini merupakan buntut dari persoalan RDW. Dia kabarnya ditegur warga di pos ronda tersebut ketika mengantarkan seorang wanita larut malam.

“Pelaku tidak terima ditegur dan sempat terjadi cekcok antara pelaku dan pemuda di pos ronda. Beberapa jam kemudian pelaku mengajak rekan-rekannya kembali ke lokasi untuk merusak pos ronda dengan bom molotov,” katanya.

Dari rekaman CCTV, kawanan pelaku tampak melaju dari arah RSAM Bukittinggi menuju Taman Panorama. Setiba di lokasi, pengendara sepeda motor pertama melemparkan dua botol bom molotov diikuti pengendara kedua dengan satu botol berikutnya.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung meninggalkan lokasi menuju arah Kantor DPRD Bukittinggi. Warga yang melihat kobaran api memberitahu pemuda sekitar dan berupaya melakukan pemadaman.

Polres Bukittinggi telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku RDW telah mendekam di sel tahanan Polres Bukittinggi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan. Jika pos ronda tersebut hangus terbakar, maka itu bisa dijerat Pasal 187 KUHP dengan penjara maksimal 12 tahun. (*/ICA)

Baca Juga

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Sengketa Lahan Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum: Pemko Harusnya Tempuh PK Bukan Kekerasan
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!