Langgam.id - Dua jerigen minuman jenis tuak berhasil disita jajaran Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Polres Pesisir Selatan, Kamis malam (2/9/2021).
Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto menjelaskan, dua jerigen minuman jenis tuak disita dari rumah milik warga M (30) dan R (35).
"Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersebut, kita dapatkan minuman jenis tuak," ujarnya seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (3/9/2021).
Dari penggeledahan tersebut terang Gusmanto, pihaknya langsung mengamankan barang bukti tersebut. Kemudian, pemiliknya diminta identitasnya dan diberikan teguran secara lisan supaya jangan menjual tuak lagi.
"Kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi, akan diberikan sanksi tegas," kata Gusmanto.
Baca juga: Curi Uang Belasan Juta, Dua Sekawan di Pasaman Barat Diringkus
Ia mengharapkan warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing. Yaitu dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.
"Apalagi tuak minuman memabukkan, haram hukumnya oleh agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya," tutur Gusmanto.
Ia menjelaskan, untuk barang bukti berupa dua jerigen tuak tersebut diamankan ke Mapolsek BAB Tapan dan selanjutnya nanti akan dimusnahkan.