Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria di Pessel Dibekuk Polisi

Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan [canva]

Langgam.id - Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga Kecamatan Lengayang itu ditangkap polisi di depan Masjid Agung, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedi Antonis mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Inderapura Tengah. Oleh karena itu pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi itu.

Kemudian, terang Dedi, pihaknya melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat pelaku satu orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FAS.

"Tak puas, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu di belakang cassing gadgetnya dan ia mengakui kepemilikannya," ujar Dedi dikutip dari akun Instagram Humas Polda Sumbar, Rabu (16/8/2023).

Dedi mengungkapkan bahwa sabu dibawa pelaku dari Lakitan dan hendak dijual di Inderapura Tengah. "Kami berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti. Ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasannya dan hal ini akan kami proses sesuai undang-undang narkotika," bebernya.

Dedi menjelaskan, dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dana pemakai.

"Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya," tuturnya.

Ia mengatakan, bahwa tersangka akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dedi mengungkapkan bahwa ancaman hukuman dalam UU tersebut ialah penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. (*/yki)

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar ikut berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan paslon kepala daerah baik di tingkat
BNNP Sumbar Lakukan Pemeriksaan Tes Urine Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Seorang nelayan berinisial ZD (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua,
Nelayan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Ganja
Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya
Sumbar Peringkat ke-6 Kasus Narkoba di Indonesia