Langgam.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan hingga kini Polri berhasil mengungkap 13 kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan 57 tersangka di seluruh wilayah Indonesia. Disamping itu, lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi yang terkena dampak kasus ini.
"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kasus-kasus tersebut diungkap Bareskrim, Polda Metro, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah," jelas Agus Jumat (22/10/2021)
Agus dalam konferensi pers daring menjelaskan bahwa akan dilakukan analisis lebih jauh mengenai beberapa usaha pinjol yang ada di Indonesia. Apabila ditemukan adanya tindakan ilegal maka akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Nantinya hasil analis akan kami distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku usaha pinjaman online bisa ditindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah bahwa memang mereka melakukan tindakan ilegal," jelas Agus.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md dalam konferensi pers daring yang dilakukan juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan yang diminta.
"Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang,"
Selain itu untuk melalui Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban pelapor.
"Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan, Jadi, bagi pelapor, mohon tidak takut menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan," ucapnya. (Mg Dewi)
Tag: