Polres Solok Selatan Amankan 11 Paket Sabu dari Seorang Warga di Sungai Pagu

NARKOBA

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku (Foto: Humas Polres Solok Selatan)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan 11 paket sabu ukuran sedang seberat 28,82 gram dari tangan seorang warga berinisial EN di Jorong Kapalo Koto Bariang Rao-rao, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

11 paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku itu dibungkus dengan plastik klik bening.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnama menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, dan telah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan.

"Pelaku ini ditangkap di kediamannya, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Sabu itu ditemukan di dalam kamar EN," ujar Tedy saat jumpa pers di Mapolres Solok Selatan, Kamis (10/9/2020).

Tidak hanya itu, menurut Tedy, berdasarkan hasil tes urin, pelaku juga diketahui pemakai barang haram tersebut. "Hasil tes urinnya positif mengandung zat AMP dan MET," jelasnya.

Dijelaskan Tedy, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 paket sabu ukuran sedang, 3 buah kaca pirex, 2 pipet dengan ujungnya diruncingkan, 1 buang bong yang terbuat dari botol lasegar.

Baca Juga: Terkepung Polisi, 2 Tersangka Pengedar Sabu Tertangkap di Tanah Datar

Kemudian, juga diamankan 1 buku catatan merek Erica 156 warna hitam, 1 pack plastik klik bening, 1 unit handphone merek Oppo warna putih, 1 unit timbangan digital dan uang senilai Rp1,1 juta.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Tedy. (*/ZE)

Baca Juga

Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam