Polres Solok Selatan Amankan 11 Paket Sabu dari Seorang Warga di Sungai Pagu

NARKOBA

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku (Foto: Humas Polres Solok Selatan)

Langgam.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan 11 paket sabu ukuran sedang seberat 28,82 gram dari tangan seorang warga berinisial EN di Jorong Kapalo Koto Bariang Rao-rao, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

11 paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku itu dibungkus dengan plastik klik bening.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnama menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, dan telah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan.

“Pelaku ini ditangkap di kediamannya, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Sabu itu ditemukan di dalam kamar EN,” ujar Tedy saat jumpa pers di Mapolres Solok Selatan, Kamis (10/9/2020).

Tidak hanya itu, menurut Tedy, berdasarkan hasil tes urin, pelaku juga diketahui pemakai barang haram tersebut. “Hasil tes urinnya positif mengandung zat AMP dan MET,” jelasnya.

Dijelaskan Tedy, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 paket sabu ukuran sedang, 3 buah kaca pirex, 2 pipet dengan ujungnya diruncingkan, 1 buang bong yang terbuat dari botol lasegar.

Baca Juga: Terkepung Polisi, 2 Tersangka Pengedar Sabu Tertangkap di Tanah Datar

Kemudian, juga diamankan 1 buku catatan merek Erica 156 warna hitam, 1 pack plastik klik bening, 1 unit handphone merek Oppo warna putih, 1 unit timbangan digital dan uang senilai Rp1,1 juta.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Tedy. (*/ZE)

Baca Juga

Satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ditandai dengan langkah nyata di lapangan yaitu perang total melawan narkoba.
1 Tahun Prabowo, 214 Ton Narkoba Disita dan 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Pengamat: Kepemimpinan Berdampak Langsung ke Publik
Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini. Tugas tersebut meliputi pemberantasan
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah perbedaan dan dinamika politik.
Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat
Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukum penjara seumur hidup kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Divonis Seumur Hidup
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh