Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap lima orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap relawan Covid-19. Para tersangka menganiaya korban karena tidak senang ditegur tak bermasker.
Peristiwa terjadi di dekat Pos II Covid19 Pasar Pakan Rabaa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, yang merupakan wilayah hukum Polres Payakumbuh. Masing-masing pelaku yakni berinisial DV (17), AL (18), AR (18), ID (19) dan AD (20) ditangkap pada Kamis (7/5/2020).
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku penganiayaan secara bersama-sama tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban bernama Boni, dan sesuai laporan polisi Nomor : LP/K/130/V/2020/Res, tanggal 5 Mei 2020,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres, kronologis kejadian berawal ketika korban mendapat kabar adanya sekelompok pemuda yang komplain karena ditegur relawan karena tidak menggunakan masker sesuai ketentuan yang berlaku. Saat itu para relawan tengah melaksanakan piket jaga.
Baca juga : Kasus Positif Corona di Sumbar Jadi 286, Meninggal 17
Mendengar kejadian tersebut, korban bernama Boni menuju Pos Covid-19 karena ia adalah pengurus sekaligus relawan. Sesampai di pos pengamanan, orang yang komplain tersebut sudah tidak ada.
Namun beberapa saat kemudian, datang pemuda berjumlah lima orang dengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pemuda, AD langsung memukul kepala dan bagian tubuh korban lainnya.
“Pemukulan ini juga diikuti oleh pemuda lainnya dengan melakukan tindakan yang sama,” kata Kapolres, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Jumat (8/5/2020).
Baca juga : Positif Covid-19 di Kabupaten Solok Bertambah 1 Orang, Terpapar di RSUD Padang Panjang
Atas kejadian tersebut korban memar pada bagian kepala, wajah dan kaki serta hidung mengeluarkan darah, sehingga melaporkannya Ke Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut. “Kini pelaku tengah kita proses,” ujarnya.(*/SS) Relawan Covid-19 payakumbuh