Polres Payakumbuh Amankan 56 Sepeda Motor Peserta Balap Liar

Polres Payakumbuh Amankan 56 Sepeda Motor Peserta Balap Liar

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh mengamankan 56 sepeda motor yang diduga ikut balap liar. Pengamanan tersebut merupakan hasil razia dan pembubaran aksi balapan liar di Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat soal maraknya balapan liar di Kota Payakumbuh. Polres kemudian menurunkan tim untuk merazia dan membubarkan balapan itu.

“Kami berhasil mengamankan 56 unit kendaraan jenis sepeda motor yang terdiri dari 45 kendaraan memakai knalpot racing dan 11 lainnya melanggar kelengkapan kendaraan,” kata Kapolres sebagaimana dirilis situs resmi Polri, Selasa (31/1/2023).

Menurut kapolres, yang paling banyak ikut balapan liar itu adalah pelajar.
“Balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan,” ujarnya.

Selain memberi sanksi tilang, menurutnya, polisi meminta para peserta balap liar yang tertangkap untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Orang tua turut hadir ke Mapolres untuk menyaksikan penandatanganan itu.

“Sebelum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada,” ujarnya.

Sementara, knalpot racing dihancurkan di Mapolres. “Penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing,” ujarnya.

AKBP Wahyuni juga mengimbau para orang tua untuk aktif memperhatikan dan mengontrol anak-anak, khususnya remaja agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(*/SS)

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana