Polres Payakumbuh Amankan 56 Sepeda Motor Peserta Balap Liar

Polres Payakumbuh Amankan 56 Sepeda Motor Peserta Balap Liar

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh mengamankan 56 sepeda motor yang diduga ikut balap liar. Pengamanan tersebut merupakan hasil razia dan pembubaran aksi balapan liar di Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat soal maraknya balapan liar di Kota Payakumbuh. Polres kemudian menurunkan tim untuk merazia dan membubarkan balapan itu.

“Kami berhasil mengamankan 56 unit kendaraan jenis sepeda motor yang terdiri dari 45 kendaraan memakai knalpot racing dan 11 lainnya melanggar kelengkapan kendaraan,” kata Kapolres sebagaimana dirilis situs resmi Polri, Selasa (31/1/2023).

Menurut kapolres, yang paling banyak ikut balapan liar itu adalah pelajar.
“Balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan,” ujarnya.

Selain memberi sanksi tilang, menurutnya, polisi meminta para peserta balap liar yang tertangkap untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Orang tua turut hadir ke Mapolres untuk menyaksikan penandatanganan itu.

“Sebelum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada,” ujarnya.

Sementara, knalpot racing dihancurkan di Mapolres. “Penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing,” ujarnya.

AKBP Wahyuni juga mengimbau para orang tua untuk aktif memperhatikan dan mengontrol anak-anak, khususnya remaja agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(*/SS)

Baca Juga

Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya