Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Petani yang Edarkan Ganja Kering

Langgam.id - Seorang pria berinsial DM (20) diamankan polisi karena diduga menjual wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel di Padang

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat meringkus seorang petani berinisial RZ (49) yang diduga menyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja Kering.

RZ ditangkap di Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (28/07/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Trans Sakato Jaya adan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering.

Dari informasi itu, kata Eri, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan undercover, dengan berpura-pura sebagai pembeli, dan pada saat melakukan transaksi, petugas dengan sigap mengamankan RZ beserta barang bukti berupa tujuh paket kecil ganja kering siap edar yang dibungkus menggunakan kertas warna cokelat,” ujar Eri dikutip dari tribratanews, Sabtu (30/7/2022).

Eri menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari RZ berupa enam paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ditemukan di rumahnya.

Kemudian, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang diamankan dari tangan RZ, satu unit handphone merk Hammer warna hitam, dan petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 909.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Eri.

Baca juga: Simpan 33 Paket Sabu, Warga Pasaman Barat Ditangkap di Pariaman

Menurut Eri, RZ bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800.000.000, maksimal Rp8.000.000.000.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Parah! Pria di Pasbar Aniaya Ibu dan Neneknya hingga Meninggal
Parah! Pria di Pasbar Aniaya Ibu dan Neneknya hingga Meninggal
Pengedar Ganja Modus Lempar-Ambil Diringkus di Tanah Datar, Polisi Sita 82 Paket 
Pengedar Ganja Modus Lempar-Ambil Diringkus di Tanah Datar, Polisi Sita 82 Paket 
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Viral Tambang Ilegal Pakai Ekskavator di Pasaman Barat, Ini Kata ESDM Sumbar 
Viral Tambang Ilegal Pakai Ekskavator di Pasaman Barat, Ini Kata ESDM Sumbar