Polres Pasaman Barat Musnahkan 96,07 Gram Narkotika Jenis Sabu

Polres Pasaman Barat Musnahkan 96,07 Gram Narkotika Jenis Sabu

Pemusnahan barang bukti 96,07 gram sabu di Polres Pasaman Barat. [Foto: Dok. Polres Pasaman]

Langgam.id - Polres Pasaman Barat memusnahan 96,07 gram narkotika golongan I jenis sabu di halaman Mapolres Pasaman Barat. Barang bukti itu berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka berinisial GM (25).

Informasi yang dihimpun, polisi berhasil menyita 101,08 gram sabu dari tangan tersangka GM. Dari semua barang bukti, 5 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan.

"Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 96,07 gram. Sisa barang bukti untuk barang bukti saat sidang, dan 0,01 gram untuk sampel pemeriksaan laboratoruim," Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, Rabu (07/12/2022)

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh tersangka GM. Pemusnahan itu didasari surat perintah Nomor: Sp.musnah/ 54.e/XI/RES.4.2./2022 tanggal 30 November 2022.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kabag Ren Polres Pasaman Barat Kompol Ikbal Harun. Kemudian, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang diwakili oleh Jaka Putra, dan pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat Riskar Stevanus Tarigan.

Turut serta Kepala Badan Narkotika (BNNK) Pasaman Barat Irwan Effenry Am, kuasa hukum dan personel Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.

Diketahui, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap tersangka GM di rumahnya Rabu (16/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti, terang Eri Yanto, agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam menangani perkara. Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan dalam blender dicampur air, kemudian dibuang kedalam selokan.

Baca Juga: Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Petani yang Edarkan Ganja Kering

Polres Pasaman Barat mengajak semua pihak untuk berupaya menyelamatkan keluarga dan masyarakat dari bahaya narkotika. Upaya bersama dipercaya mampu mewujudkan zero narkoba di Pasaman Barat.

Baca Juga

5 Kapolres Sertijab di Polda Sumbar, Bukittinggi dan Payakumbuh Dipimpin Polwan
5 Kapolres Sertijab di Polda Sumbar, Bukittinggi dan Payakumbuh Dipimpin Polwan
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Sumbar dimutasi. Mutasi tersebut
Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
pembunuh gadis
Diduga Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda di Pasbar Ditangkap Polisi Dini Hari
Nekat! Buruh Perusahaan di Pasaman Barat Tanam Ganja di Polybag
Nekat! Buruh Perusahaan di Pasaman Barat Tanam Ganja di Polybag
kasat-reskrim-dan-dua-kapolsek-di-pasaman-barat-dimutasi
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Pasaman Barat Dimutasi
tanam-ganja-pemuda-di-pasaman-barat-ini-diringkus-polisi
Tanam Ganja, Pemuda di Pasaman Barat Ini Diringkus Polisi