Polres Padang Pariaman Ringkus 7 Tersangka Pelaku dan Penadah Curanmor

Polres Padang Pariaman Ringkus 7 Tersangka Pelaku dan Penadah Curanmor

Jumpa pers di Polres Padang Pariaman. (Foto: Polres Padang Pariaman/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman meringkus tujuh tersangka pelaku dan penadah pencurian kendaraan motor (curanmor) jenis sepeda motor. Polisi menangkap mereka di tempat yang berbeda.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha dalam konferensi pers mengatakan, polisi semula menangkap tersangka SH. "Informasinya bahwa tersangka sering menjual sepeda motor tanpa surat," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Minggu (21/9/2020).

Polisi kemudian menangkapnya atas informasi itu. Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang sesuai data sepeda motor yang hilang bulan Agustus 2020 lalu.

Setelah penangkapan itu, AKP Abdul Kadir Jailani bersama Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman mengembangkannya. Dari sana polisi kemudian menangkap pelaku utama berinisial AP, AH dan IE. Selain mereka, juga tiga orang penadah berinisial AAS, MS dan AA.

Dari penangkapan tersebut tim gagak hitam menyita barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor berbagai merk. Para tersangka dan barang bukti sudah berada di kantor Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan secara intensif. (*/SS)

 

 

Baca Juga

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban