Langgam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WH (50), terduga pelaku pencurian handphone dan uang tunai di Masjid Nurul Iman, Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Jorong Subarang Pakan Usang, Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. Operasi penangkapan merupakan hasil kerja sama antara tim Reskrim Polres Padang Panjang dan Unit Reskrim Polsek X Koto.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ary Andre Jr, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 14 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban sedang berwudhu dan menggantungkan tas di area tempat wudhu. Namun, saat kembali, tas tersebut ditemukan dalam keadaan kosong.
"Pelaku diduga mengambil dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp2 juta dari dalam tas korban," ungkap IPTU Ary Andre.
Setelah melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya dan mengamankan barang bukti berupa dua handphone serta uang tunai hasil pencurian.
WH kini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, serta segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana. (*/f)