Langgam.id - Polisi meringkus seorang tersangka pencurian berinisial IW di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (19/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka menurut polisi kerap beraksi memasuki rumah warga.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian, tersangka telah melakukan aksinya di tiga lokasi di Kota Padang Panjang. Ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Ferly P Marasin, penangkapan tersangka berdasarkan laporan nomor LP/B/146/VII/2021/SPKT. Korban melapor kehilangan emas dan handphone.
"Tersangka berhasil mengambil tiga cincin emas kira-kira 2,5 gram dan satu handphone," kata Ferly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Berawal dari Pencurian, Sindikat Pengedar Sabu di Pesisir Selatan Diringkus
Ferly mengungkapkan, setelah laporan masuk, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka. Polisi kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tersangka juga melakukan pencurian di dua tempat berbeda lainnya di daerah Perumahan Balai Balai, Padang Panjang," jelasnya.
Pada dua lokasi ini, tersangka mencuri tiga unit handphone dan uang tunai Rp2 juta. "Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 butir ke 3 dan ke 5 diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," tuturnya. (Irwanda/SS)