Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pengguna Sabu, Satu Diantaranya Residivis

Penangkapan

Penangkapan pengguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya [Foto: Tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua pelaku pengguna narkotika jenis sabu. Satu diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.

Polisi menangkap kedua pelaku dengan inisial nama AS (52) dan YI (40). Kedua pengguna sabu itu ditangkap di sebuah rumah di depan Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

"Diketahui, salah satu pelaku pengguna sabu adalah residivis. Pelaku yang ditangkap adalah AS dan YI, mereka warga Nagari Koto Baru,” kata Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Kamis (6/1/2022).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu. Kemudian satu unit Handphone merk Oppo, dan seperangkat alat hisap sabu.

Atas perbuatannya jadi pengguna sabu, pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

“Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (*)


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Penyalahgunaan Narkotika, Buruh Harian Diringkus Polres Padang Panjang
Penyalahgunaan Narkotika, Buruh Harian Diringkus Polres Padang Panjang
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi