Langgam.id - Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus tim Reskrim Polsek Koto Baru dan Polres Dharmasraya. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Koto Baru AKP Nafris dan Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan, pelaku berinisial AS (32) ditangkap pada Minggu (19/4/2020).
“Pelaku melakukan pencabulan berulang terhadap korban sebanyak 8 kali. Mulai 10 Agustus 2019 dengan pengancaman kepada korban,” ujar Kapolres, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, penangkapan tersangka ini berdasar pada laporan orang tua korban ke Polsek Koto Baru. "Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ujar kapolres.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Dharmasraya. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara (*/SS)