Langgam.id - Enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Kamis (1/4/2021).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan keenam tersangka ini dilaksanakan di Bukittinggi dan Agam.
"Dari tangan keenam tersangka, kami menemukan lima paket sabu siap edar," kata Aleyxi.
Aleyxi menambahkan, keenam tersangka yakni inisial S (39) dan SA (46) yang ditangkap di Kelurahan Aur Kuning, Kota Bukittinggi. Kemudian tersangka selanjutnya inisial R (40), A (50), UO (42) ditangkap di Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
"Tersangka terakhir kita tangkap berinisial AM (25) di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, keenam tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi dan dijeratkan dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 serta ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara. (KW/yki)