Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi mengamankan dua orang pelaku yang diduga hendak menyeludupkan narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram. Pengungkapan kasus itu berawal adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).
Wakil Kepala (Waka) Polres Kota Bukittinggi, Kompol Indra Sandy mengatakan, kecelakaan terjadi, Senin (27/7/2020). Saat itu, dua tersangka berinisial AM (24) dan OAD (19) mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dengan mini bus.
"Tersangka yang sebelumnya menjadi korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit. Namun saat itu, pihak rumah sakit curiga tersangka ini membawa tas besar. Kemudian melaporkan kepada kami," ujar Indra saat dihubungi Langgam.id, Selasa (28/7/2020).
Personel Satlantas yang mendatangi Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, katanya, memeriksa isi tas yang dimiliki kedua tersangka, ternyata berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Indra mengungkapkan, temuan itu selanjutnya disampaikan ke tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Setelah diinterogasi, kedua korban kecelakaan tersebut mengakui ganja yang ditemukan di dalam tas tersebut milik mereka.
"Rencananya ganja itu akan dibawa ke Kota Payakumbuh. Sebelumnya, tersangka ini menjemput narkoba tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara," katanya.
Hingga saat ini, Polres Bukittinggi masih melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka. Untuk sementara, satu tersangka berinisial AOD masih dirawat secara intensif di rumah sakit akibat kecelakaan.
"Nah yang AM sudah ditahan di polres, karena hanya mengalami luka-luka dan sudah diobati. Sedangkan AOD ini mengalami tulang patah, jadi masih di rumah sakit. Tapi tersangka ini tetap dijaga ketat oleh anggota kita di rumah sakit," tuturnya. (Irwanda/ZE)