Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang menetapkan tiga tersangka kasus perusakan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemerintah kota setempat, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kabag Ops Kompol P. Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiklal yang mewakili Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto dalam jumpa pers pada Selasa (14/3/2023) mengatakan, polisi telah menahan tiga tersangka.
Iptu Istiklal dalam keterangannya yang juga dirilis situs resmi Polri mengatakan, tiga tersangka yang melakukan pengrusakan mobil dinas (mobdin) tersebut adalah mantan Kasatpol PP padang Panjang AD (54), IF (25) dan IW (42).
Baca Juga: Mobil Dinas di Padang Panjang Sengaja Dirusak untuk Klaim Asuransi, Ternyata Tak Terdaftar
Perusakan itu, menurutnya, dilakukan dengan cara menabrakkan mobil dinas BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP. Kemudian melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores.
Setelah itu, pelaku menabrakan bagian belakang mobil ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke Asuransi.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Padang Panjang dan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ujar Istiklal.(*/SS)