Polisi Tangkap Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan di Bukittinggi

Pemuda Keroyok bukittinggi, dua penganiayaan

Ilustrasi - kekerasan (Foto: Pavlofox/pixabay.com)

Langgam.id – Tim Cobra Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi kembali menangkap tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban RW (32) meninggal dunia.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Ngalau, Payakumbuh.

Sebelumnya, tersangka bersama tiga rekannya diduga melakukan penganiayaan pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 01.30 WIB di depan SMKN 2 Pasar Bawah Bukittinggi.

“Dengan ditangkapnya IB, total pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjadi empat orang. Sebelumnya, CM (23), AB (24) dan MA (24) sudah ditangkao,” kata AKP Chairul, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (14/5/2020).

Setelah ditangkap, menurutnya, pelaku IB juga mengakui telah melakukan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan). Peristiwa itu terjadi di Belakang Masjid Baitul Jalal Kota Bukittinggi pada tanggal 25 Februari 2020. Korbannya seorang nenek-nenek yang akan pergi berjualan ke pasar. (*/SS)

Baca Juga

Dirreskrimum Polda Sumbar Klaim Videonya Cekcok dengan Pengendara di Jalan Dipotong
Dirreskrimum Polda Sumbar Klaim Videonya Cekcok dengan Pengendara di Jalan Dipotong
Viral Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar dengan Pengendara di Jalan, Korban Ngaku Dipukul 
Viral Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar dengan Pengendara di Jalan, Korban Ngaku Dipukul 
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Dipicu Batas Tanah Sawah, Wajah Pria di Lubuk Basung Robek Dibacok
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup,
Walhi Sumbar Minta Polri, Menteri LH, ESDM dan Menhut Ambil Alih Kasus Penganiayaan Nenek Saudah