Langgam.id - Tim Cobra Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi kembali menangkap tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban RW (32) meninggal dunia.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Ngalau, Payakumbuh.
Sebelumnya, tersangka bersama tiga rekannya diduga melakukan penganiayaan pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 01.30 WIB di depan SMKN 2 Pasar Bawah Bukittinggi.
"Dengan ditangkapnya IB, total pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjadi empat orang. Sebelumnya, CM (23), AB (24) dan MA (24) sudah ditangkao," kata AKP Chairul, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (14/5/2020).
Setelah ditangkap, menurutnya, pelaku IB juga mengakui telah melakukan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan). Peristiwa itu terjadi di Belakang Masjid Baitul Jalal Kota Bukittinggi pada tanggal 25 Februari 2020. Korbannya seorang nenek-nenek yang akan pergi berjualan ke pasar. (*/SS)