Langgam.id – Polsek Padang Utara menangkap seorang pria paruh baya di Perumahan Permata Adi Putra Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Kamis (9/12/2021) lalu. Pria tersebut diduga melakukan mencuri sejumlah alat pertukangan.
Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengungkapkan, bahwa terduga berinisial HA (54). Pria yang berprofesi sebagia buruh tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian di Jl. Jakarta 1 Gang Kelapa Gading VII Kel. Ulak Karang Selatan Kec. Padang Utara Kota Padang.
“Pelaku mengakui aksi pencurian yang dilakukannya, berupa peralatan pahat kayu,” Jelas Nahri, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Jumat (10/12/2021).
HA diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit bor listrik merek Newtontec, satu unit Mesin katam merk Newtontec. Serta satu buah peralatan pahat kayu dan kabel listrik sepanjang 25 meter.
Saat ini pelaku tengah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jika dinyatakan bersalah pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” katanya. (*/Dewi/SS)