Langgam.id – Pelarian seorang pelaku penggelapan uang majikan yang terjadi di Kota Pangkal Pinang berinisial MKG (25), berakhir di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Setelah sempat melarikan diri ke Jakarta, keberadaan pelaku terdeteksi di Padang hingga akhirnya ditangkap melalui kerjasama tim gabungan Polresta Pangkal Pinang dan Polresta Padang.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis (20/8/2026).
“Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku,” ujar Ryan, Sabtu (22/8/2026).
Saat penangkapan, kata Ryan, keluarga pelaku cukup terkejut. Keluarga tidak menyangka pelaku terseret dalam perkara penggelapan tersebut.
Meski berlangsung dalam suasana emosional, proses penangkapan tetap berjalan terkendali. Setelah diamankan, pelaku tidak langsung dibawa untuk menjalani seluruh proses hukum di wilayah asal perkara.
“Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang,” ungkapnya.
Pemeriksaan awal tersebut dilakukan sebelum proses hukum selanjutnya diteruskan oleh Polresta Pangkal Pinang.
Koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang juga masih diperlukan untuk memastikan tahapan penanganan perkara berjalan sesuai proses hukum.
Ryan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku yang kemudian dicocokkan dengan bukti yang tersedia, uang sekitar Rp115 juta tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online atau judol.
“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kami cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil pengelapan habis untuk digunakan bermain judol,” pungkasnya. (WAN)






