Langgam.id - Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (3/12/2020). Kedua pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
Pelaku masing-masing berinisial YR (15) dan MFR (17) merupakan warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"YR ditangkap pada 2 Januari 2021 sekitar pukul 23.50 WIB di jalan lintas Sumbar-Riau tepatnya di Jorong Air Putih Nagari Sarilamak Kec. Harau. MFR ditangkap di Fly Over Kelok Sembilan Kec. Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada 3 Januari pukul 00.10 WIB," ujar Kasubbag Humas Polres Limapuluh Kota AKP Herbert Tambunan, Minggu (3/12/2020).
Pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan ke polisi mengenai motornya yang dicuri. "Korban mengaku motornya sedang diparkir di halaman Gedung Serba Gunayang di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau pada 2 Januari pukul 21.00 WIB," kata Herbet.
Namun, pada pukul 23.45 motor korban sudah tidak berada di lokasi. Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke Pekanbaru.
Setelah ditangkap, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*/Ela)