Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin (9/9/2019) malam.
Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, tiga tersangka, masing-masing inisial MRA (20 Tahun), RA( 34 Tahun) dan TS (27 Tahun) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Kasat dan anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi. Informasi dari masyarakat itu menyebutkan, di kawasan Jalan Veteran itu dicurigai ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabu.
"Selanjutnya saya dan tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut," kata Kasat sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (11/9/2019).
Menurutnya, saat itu, tim langsung menangkap tersangka MRA. "Setelah tersangka diamankan, di hadapan saksi masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan. Maka, ditemukanlah satu kotak rokok merk U Mild warna biru yang berisikan satu paket narkotika diduga jenis sabu."
Kotak tersebut, menurutnya, terbungkus plastik klip bening. Barang bukti tersebut berdasar pengakuan tersangka dibeli dari tersangka RA.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah RA yang berada di Jalan Angku Basa, Komplek Gaya Baru, Kelurahan Puhun Tembok," kata Kasat Resnarkoba.
"Saat RA diamankan, di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan. Di dalam rumah tersangka. ditemukanlah satu buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening," kata AKP Pradipta Putra.
Alat hisap sabu tersebut tersambung dengan kaca pirek yang diduga sisa pakai. Ditemukan juga satu kotak rokok yang terbuat dari besi merek sampurna yang berisi kompeng yang berada bawah lemari kamar. Kemudian, juga ada timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam yang berada di atas rak kiri dapur.
"Lalu, satu Kotak rokok merek Magnum Mild warna biru yang berisikan atu pack plastic klip bening yang berada di atas rak dapur sebelah kanan."
Juga disita uang tunai Rp150 ribu, hasil penjualan sabu kepada R. "Sesaat setelah RA diamankan kemudian datang seorang laki-laki yang bernama TS. Setelah diinterogasi, TS mengakui datang ke sana untuk menjemput uang hasil penjualan Sabu kepada RA seharga Rp700 ribu."
Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 15 tahun kurungan. (*/SS)