Polisi Segera Gelar Perkara Penyelewengan Dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang

Pelantikan Anggota DPRD Padang Diagendakan 14 Agustus 2019

Plang nama Kantor DPRD Padang. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Polisi segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran yang menjerat Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana. Gelar perkara akan dijadwalkan dalam minggu ini.

“Kami akan gelar perkara di Polda Sumbar. Memang kalau Tipikor (tindak pidana korupsi) di Polda dilakukan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dihubungi langgam.id, Selasa (22/6/2021).

Rico menyebutkan gelar perkara dilakukan apakah kasus ini layak untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Sebelumnya, pemanggilan Ilham Maulana untuk dimintai keterangan dalam kasus telah dipenuhi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat ini diketahui diperiksa pada Jumat (18/6/2021). Ilham Maulana dilayangkan sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait kasus tersebut.

“Pemanggilan udah dipenuhi Jumat kemarin. Penyidik memintai keterangan yang bersangkutan terkait kasus ini. Perkara ini harus cepat,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat dari laporan masyarakat sejak dua bulan yang lalu. Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dana pokir diperuntukkan untuk bansos covid-19 yang diselidiki anggaran tahun 2020.

“Kerugian negara diduga ratusan juta, lagi kami klarifikasi, kami pastikan perbuatan itu terjadi apa tidak. Kami masih dalam proses penyelidikan. Kami telah meminta keterangan 100 lebih orang saksi terkait dana ini,” kata dia. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Hampir setahun Wako Padang Hendri Septa bekerja tidak didampingi wawako.
DPRD Padang Bakal Panggil PDAM, Buntut Banyak Keluhan Warga Air Keruh
DPRD Padang Soroti Masalah SPMB 2026: Minta Evaluasi, Ini Persoalan Serius! 
DPRD Padang Soroti Masalah SPMB 2026: Minta Evaluasi, Ini Persoalan Serius! 
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman, Kerugian Rp 7,5 Miliar
DPRD Padang Sahkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wako dan Wawako Periode 2025-2030
DPRD Padang Sahkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wako dan Wawako Periode 2025-2030
Penghujung 2024, Pemko Padang dan DPRD Sepakati 2 Perda
Penghujung 2024, Pemko Padang dan DPRD Sepakati 2 Perda
Anggota DPRD Padang Argi Finalo Dirikan Pondok Makan Gratis untuk Masyarakat
Anggota DPRD Padang Argi Finalo Dirikan Pondok Makan Gratis untuk Masyarakat