Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong Pengelolaan Mukena

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong Pengelolaan Mukena

Mapolda Sumbar. [dok. Polri]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang. Dalam kasus ini setidaknya terdapat ratusan korban yang mengalami kerugian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, gelar perkara dilakukan guna memastikan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan. Begitupun, nantinya dapat ditetapkan tersangka.

“Minggu depan akan kami lakukan gelar perkara,” kata Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Kamis (7/10/2021).

“Gelar perkara untuk menaikkan status kasus. Mulai penetapan tersangka atau dari penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Dilaporkan ke Polda Sumbar, Korban Diduga Ratusan Orang

Satake Bayu mengungkapkan, sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari saksi dari pelapor yaitu korban maupun terlapor.

Terlapor diketahui berinisial RY. Sebelumnya, ia juga telah dipanggil dan memenuhi pemeriksaan sebagai terlapor.

Seperti diketahui, para korban investasi diduga bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 28 Agustus 2021.

Menurut kuasa hukum para korban, M Nur Idris, modus yang dilakukan terlapor adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen.

Terlapor, kata dia, menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.

“Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY,” ujarnya.

Baca Juga

Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran