Langgam.id - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mengembangkan kasus dugaan sodomi anak di bawah umur yang dilakukan tersangka MM (36) di kawasan Padang Selatan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengusut apakah ada korban lain," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (30/8/2020).
Baca juga: Diduga Sodomi Anak Bawah Umur, Pria di Padang Diciduk Polisi
Hingga kini, kata Rico, MM telah diperiksan secara intensif oleh penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Dari informasi yang dikumpulkan, kuat dugaan ada korban lain yang "digarap" MM.
"Kami mempersilahkan jika ada korban lain yang ingin melapor," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap MM (36) pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 00.30 WIB karena diduga telah menyodomi anak laki-laki berusia 13 tahun yang berstatus pelajar.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tertanggal 28 Agustus 2020. (LDI/ICA)