Langgam.id - Video warga mengarak wanita yang diduga kepergok mesum di Pasaman, Sumbar, sempat tersebar di media sosial. Kini kasus tersebut dinyatakan selesai oleh Polres Pasaman.
Diketahui, dalam video tersebut terlihat wanita dengan setengah busana dan hanya memakai celana penutup tubuhnya diarak oleh warga. Wanita itu telah dinikahkan dengan pasangannya dan mendapatkan sanksi.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan wanita itu tidak diarak keliling kampung. Wanita itu, kata Dedi, hanya dibawa ke wali jorong setempat.
"Tidak ada yang diarak keliling kampung, itu dibawa ke wali jorong. Udah selesai semua hari ini, besok kita rencana mau rilis,” kata Dedi kepada langgam.id, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Korban Persekusi di Pasaman Sudah 2 Kali Digerebek Warga Berbuat Mesum
Dedi mengatakan pihaknaya akan memberikan penjelasan lengkap tentang kejadian itu pada Rabu (9/90). Dia menyebut belum ada yang dietetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Karena gak ada perkara, siapa yang mau jadi tersangka? Gak ada, makanya besok itu kita jelaskan, jadi biar gak simpang siur,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, video seorang wanita diduga menjadi korban persekusi setelah dia digerebek sejumlah warga karena berbuat mesum di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar). Korban diarak warga dengan kondisi tanpa baju.
Sedangkan celana yang dikenakannya digunakan untuk menutup bagian atas tubuhnya. Peristiwa persekusi ini terjadi pada pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, korban diduga berbuat mesum bersama seorang pria. Tindakannya diketahui telah berulang kali dan juga digerebek warga.
“Bulan Maret 2020 pasangan ini juga sudah pernah ditangkap masyarakat melakukan perbuatan asusila. Penyelesaian pada saat itu berupa membayar denda yang diserahkan pada Ninik Mamak setempat,” katanya, Rabu (2/9/2020). (Natasya/ABW)