Peradi Padang Minta Polisi Usut Tuntas Persekusi 2 Perempuan di Pessel

Peradi Padang Minta Polisi Usut Tuntas Persekusi 2 Perempuan di Pessel

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal (tengah) dan Sekretaris DPC Peradi Padang Mevrizal (kiri). (Fofo: Dok. Peradi Padang)

Langgam.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Padang meminta polisi mengusut tuntas persekusi terhadap dua perempuan di Pesisir Selatan.

Demikian siaran pers Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang yang disampaikan Miko Kamal (ketua) dan Mevrizal (sekretaris), Kamis (13/4/2023).

Sebelumnya, dua orang yang disebut pemandu karaoke sebuah kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dipersekusi oleh sekelompok pemuda. Dua orang perempuan itu direndam di laut. Terjadi pada tanggal 8 April 2023, sekitar puku 23.00 WIB.

Menurut Miko, persekusi adalah tindakan main hakim sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum. "Apapun alasannya, seseorang atau sekelompok orang tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang atau beberapa orang lainnya tanpa proses hukum yang layak dari aparat dan/atau instansi penegak hukum," katanya.

DPC Peradi Padang sangat menyayangkan kejadian tersebut. "Jika 2 orang perempuan tersebut diduga melakukan kesalahan, seharusnya yang bersangkutan diproses menurut hukum yang berlaku. Persekusi atau tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan bisa jadi akan memunculkan persoalan hukum yang lain," kata Miko.

DPC Peradi Padang menghimbau semua pihak untuk menghentikan segala tindakan main hakim sendiri. Kejadian ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengulangnya lagi di masa yang akan datang. Semua persoalan hukum dan/atau dugaan tindak pidana yang terjadi mesti diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.

DPC Peradi Padang juga mendesak aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, untuk melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan dan turut serta melakukan tindakan persekusi tersebut. Di samping melabrak prinsip-prinsip negara hukum dan melanggar hukum, tindakan persekusi ini juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Mudah-mudahan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat memberikan contoh terbaik penegakan hukum dalam kasus ini," kata Miko. (*/SS)

Baca Juga

Bupati Pesisir Selatan Larang Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka
Pesisir Selatan Luncurkan Program Beasiswa Satu Kecamatan Satu Sarjana
Siswa SMAN 1 Pancung Soal, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Habib Burhan, terpilih sebagai calon Paskibraka
Siswa Asal Pessel Habib Burhan Terpilih Sebagai Calon Paskibraka Nasional
Soal Kasus Dugaan Pembunuhan di Padang Panjang, Polisi: Petunjuk CCTV Ada Tapi Gelap
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan: Terungkap Tersangka Makan Daging Korban
Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan dua ekor sapi kurban untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada Idul Adha 1446 H/2025 M.
Presiden Prabowo Salurkan 2 Ekor Sapi Kurban untuk Pesisir Selatan
Ada 81 Lansia di Pesisir Selatan Berumur 100 Tahun, Tertua 109 Tahun
Ada 81 Lansia di Pesisir Selatan Berumur 100 Tahun, Tertua 109 Tahun
Polisi Hutan (Polhut) Pesisir Selatan pasang kandang jebak untuk harimau yang terkam ternak warga di Pesisir Selatan,
Harimau Terkam Ternak Warga di Pesisir Selatan, Polhut: Sudah Dipasang Kandang Jebak