Peradi Padang Minta Polisi Usut Tuntas Persekusi 2 Perempuan di Pessel

Peradi Padang Minta Polisi Usut Tuntas Persekusi 2 Perempuan di Pessel

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal (tengah) dan Sekretaris DPC Peradi Padang Mevrizal (kiri). (Fofo: Dok. Peradi Padang)

Langgam.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Padang meminta polisi mengusut tuntas persekusi terhadap dua perempuan di Pesisir Selatan.

Demikian siaran pers Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang yang disampaikan Miko Kamal (ketua) dan Mevrizal (sekretaris), Kamis (13/4/2023).

Sebelumnya, dua orang yang disebut pemandu karaoke sebuah kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dipersekusi oleh sekelompok pemuda. Dua orang perempuan itu direndam di laut. Terjadi pada tanggal 8 April 2023, sekitar puku 23.00 WIB.

Menurut Miko, persekusi adalah tindakan main hakim sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum. “Apapun alasannya, seseorang atau sekelompok orang tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang atau beberapa orang lainnya tanpa proses hukum yang layak dari aparat dan/atau instansi penegak hukum,” katanya.

DPC Peradi Padang sangat menyayangkan kejadian tersebut. “Jika 2 orang perempuan tersebut diduga melakukan kesalahan, seharusnya yang bersangkutan diproses menurut hukum yang berlaku. Persekusi atau tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan bisa jadi akan memunculkan persoalan hukum yang lain,” kata Miko.

DPC Peradi Padang menghimbau semua pihak untuk menghentikan segala tindakan main hakim sendiri. Kejadian ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengulangnya lagi di masa yang akan datang. Semua persoalan hukum dan/atau dugaan tindak pidana yang terjadi mesti diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.

DPC Peradi Padang juga mendesak aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, untuk melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan dan turut serta melakukan tindakan persekusi tersebut. Di samping melabrak prinsip-prinsip negara hukum dan melanggar hukum, tindakan persekusi ini juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Mudah-mudahan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat memberikan contoh terbaik penegakan hukum dalam kasus ini,” kata Miko. (*/SS)

Baca Juga

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Keluarga Minta Diusut Tuntas, Punggung Guru yang Meninggal di Mes Polisi Pesisir Selatan Memerah
Sosok mayat perempuan ditemukan di aliran sungai di Nagari Barung Barung Balantai, Kacamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,
Kasus Guru PPPK Meninggal di Mes Polisi, Orang Tua Korban Beberkan Kejanggalan
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Guru PPPK Meninggal di Kamar Mes Polisi, Kasus Masih Diselidiki
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Pengusaha Dapur MBG di Pesisir Selatan Polisikan Yayasan dan Pemilik Lahan, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Heboh Video “Pocong Begal” Gegerkan Warga Pesisir Selatan, Ini Kata Polisi
Tim SAR evakuasi jasad bocah 10 tahun yang ditemukan meninggal. (Foto: Basarnas Padang)
Bocah 10 Tahun yang Hilang Terseret Arus Muara di Pisisir Selatan Ditemukan Meninggal