Peradi Padang Minta Polisi Usut Tuntas Persekusi 2 Perempuan di Pessel

Peradi Padang Minta Polisi Usut Tuntas Persekusi 2 Perempuan di Pessel

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal (tengah) dan Sekretaris DPC Peradi Padang Mevrizal (kiri). (Fofo: Dok. Peradi Padang)

Langgam.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Padang meminta polisi mengusut tuntas persekusi terhadap dua perempuan di Pesisir Selatan.

Demikian siaran pers Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang yang disampaikan Miko Kamal (ketua) dan Mevrizal (sekretaris), Kamis (13/4/2023).

Sebelumnya, dua orang yang disebut pemandu karaoke sebuah kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dipersekusi oleh sekelompok pemuda. Dua orang perempuan itu direndam di laut. Terjadi pada tanggal 8 April 2023, sekitar puku 23.00 WIB.

Menurut Miko, persekusi adalah tindakan main hakim sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum. "Apapun alasannya, seseorang atau sekelompok orang tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang atau beberapa orang lainnya tanpa proses hukum yang layak dari aparat dan/atau instansi penegak hukum," katanya.

DPC Peradi Padang sangat menyayangkan kejadian tersebut. "Jika 2 orang perempuan tersebut diduga melakukan kesalahan, seharusnya yang bersangkutan diproses menurut hukum yang berlaku. Persekusi atau tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan bisa jadi akan memunculkan persoalan hukum yang lain," kata Miko.

DPC Peradi Padang menghimbau semua pihak untuk menghentikan segala tindakan main hakim sendiri. Kejadian ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengulangnya lagi di masa yang akan datang. Semua persoalan hukum dan/atau dugaan tindak pidana yang terjadi mesti diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.

DPC Peradi Padang juga mendesak aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, untuk melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan dan turut serta melakukan tindakan persekusi tersebut. Di samping melabrak prinsip-prinsip negara hukum dan melanggar hukum, tindakan persekusi ini juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Mudah-mudahan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat memberikan contoh terbaik penegakan hukum dalam kasus ini," kata Miko. (*/SS)

Baca Juga

Pemkab Pesisir Selatan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Bahas Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Pemkab Pesisir Selatan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Bahas Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Bupati Pesisir Selatan Berikan Diskon 50% Tagihan Air Bagi Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Bupati Pesisir Selatan Berikan Diskon 50% Tagihan Air Bagi Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Puskesmas di Pesisir Selatan Diminta Siaga Menjelang Libur Panjang Idul Fitri
Puskesmas di Pesisir Selatan Diminta Siaga Menjelang Libur Panjang Idul Fitri
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim Randang Lokan Pesisir Selatan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Randang Lokan Pesisir Selatan Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Sejumlah Titik Jalan Terputus Akibat Banjir di Pesisir Selatan Sudah Bisa Dilalui
Sejumlah Titik Jalan Terputus Akibat Banjir di Pesisir Selatan Sudah Bisa Dilalui
Jalur lintas Padang-Painan lumpuh total akibat adanya longsor Kecamatan Koto XI Tarusan. Tidak itu saja, lintas Padang-Bengkulu sementara
Jalur Lintas Padang-Painan Lumpuh Total, Padang-Bengkulu Tak Bisa Dilalui